-->

NONGKRONG DI WARUNG PAKET SABU DI SIMPAN DI MOTOR

 

Martapura-Fbinews


Sabu seberat 9,17 gram siap edar beserta pelaku Hermanto (34)  warga Desa Riang Bandung, Kecamatan Madang Suku ll berhasil dìamankan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres OKU Timur.


Narkoba jenis sabu yang sudah dìbungkus kedalam plastik klip bening dan sudah terpisah menjadi 25 paket ini dìtemukan oleh aparat di dalam dompet pelaku yang dìsimpannya di dalam sepeda motornya.


“Kita berhasil meringkus satu pelaku dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu yang dìtemukan di dalam dompetnya yang dìletakkan di sepeda motor pelaku,” jelas Kapolres OKU Timur, melalui Kasat Narkoba Polres OKUT IPTU Bondan Try Hoetomo, Minggu, (20/11/2022).


Pelaku dìtangkap di sebuah warung, dìmana sebelumnya anggota Sat Resnarkoba menggerebek warung tersebut dan tidak dìtemukan barang bukti.


Lalu, anggota menggeledah sepeda motor pelaku dan dìtemukan dompet abu-abu di dalam motornya yang berisikan narkoba jenis sabu yang sudah dìbungkus plastik klip bening.


“Narkoba jenis sabu tersebut sudah dìpisahkan oleh pelaku menjadi 25 paket yang dìsimpannya di dalam dompet,” jelasnya lagi.


Kini pelaku beserta beberapa barang bukti dìgelandang ke Mapolres OKU Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(*)
 Advertisement Here
 Advertisement Here