-->

Kapolres Tanjab Timur Berhasil Ungkap 3 Kasus Menonjol



Jambi - Fbinews

Polres Tanjab Timur gelar konferensi pers terkait pengungkapan Kasus menonjol di loby Polres Tanjab Timur, Senin (30/01/2023).


Dalam Konferensi pers tersebut, Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K., menjelaskan, Satreskrim Polres Tanjab Timur telah berhasil melakukan pengungkapan 3 (Tiga) Kasus menonjol, terang Kapolres.



Yang pertama, yaitu ungkap kasus Pencurian yang terjadi pada hari Senin Tanggal 26 Desember 2022 sekira pukul 12.10 Wib di Rumah Makan Bakso Selecta Kel Talang Babat Kec Ma Sabak Barat Kab. Tanjab Timur dengan korban OP dengan kerugian Rp 32.432.000,- (Tiga Puluh Dua Juta mpat Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) sesuai dengan Laporan Polisi LP/ GAR / 06 / I / 2023 / SPK RES TANJAB TIMUR / POLDA JAMBI, Tanggal 26 Januari 2023.


Adapun tersangka HU Als GL, EJ Als EDBin, FD berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jambi, Opsnal Polres Muaro Jambi dan Opsnal polres Tanjab Timur dipersembunyianya.


Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (Satu) unit mtor Honda Beat wrana silver No Pol BH 304 VG, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Nokia 105 Warna Biru dan 1 (Satu) buah kemeja lengan panjang warna biru. Untuk tersangka HU dan EJ diamankan di Polsek Sekernan (Dalam Kasus Pecah Kaca Nasabah Mandiri Di Sekernan), sedangkan tersangka FD diamankan di Polres Tanjab Timur dan tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun.


Untuk ungkap kasus yang kedua, yaitu pencurian yang terjadi pada hari Minggu Tanggal 25 September 2022 sekira pukul 11.25 Wib di dalam Toko “DP” yang beralamat di Rt 09 Kel Parit Culum I Kec Ma Sabak Barat Kab Tanjab Timur dengan korban OS dengan kerugian Sembako dan Rokok yang diperkirakan Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) sesuai dengan Laporan Polisi LP/ B-73 / RES 1.24 / 2022 / JAMBI / RES TANJAB TIMUR / SPK “C”, Tanggal 14 Oktober 2022.


Adapun tersangka RD dan MP berhasil diamankan oleh Opnal polres Tanjab Timur di rumahnya di Jambi, sedangkan 5 (Lima) orang tersangka (AL, RM, BK, KR dan FR) masih dalam pengejaran petugas.


Adapun barang bukti yang berhasil dimankan, 1 (Satu) buah Flasdisk merk V-GEN 32GB warna hitam ( yang bersisi rekaman CCTV pencurian di Toko Minimarket DUA PUTRI). Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Butir Ke 4 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun.



Untuk ungkap kasus yang ketiga, yaitu Pemerkosaan yang terjadi pada hari Senin Tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 03.30 Wib di rumah korban yang beralamat di Rt 11 Desa Rantau Karya Kec Geragai Kab Tanjab Timur dengan korban MI sesuai dengan Laporan Polisi LP/ B-05 / I / 2023 / JAMBI / RES TANJAB TIMUR / SPK T, Tanggal 23 Januari 2023.

dengan tersangka KH berhasil diamankan oleh Tim Opsnal polres Tanjab Timur di Jalan Lintas Jambi-Pekanbaru km 35 Desa Bukit Baling Kab Muarao Jambi pada saat akan melarikan diri ke Medan.


Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (Satu) buah pisau dapur yang sudah karatan, begagang kayu dan mempunyai panjang 26 cm . 1 (Satu) buah celana dalam wanita, warna Putih Kusam, lambang Bunga. 1 (Satu) buah Bra warna biru. (Satu) buah baju warna merah marun, 1 (Satu) buah celana panjang warna hijau yang disita dari korban MI. Tersangka dikenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (Dua Belas) Tahun

Saat ini semua tersangka maupun barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tanjung Jabung Timur guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I .K.

** 

 Advertisement Here
 Advertisement Here