-->

Bidkum Polda Sumut sosialisasikan KUHP terbaru di Polres Pakpak Bharat



Pakpak Barat - Fbinews

Disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana, Bidkum Polda Sumut melaksanakan sosialisasi Undang Undang tersebut ke Polres Jajaran

Polres Pakpak Bharat terjadwal menerima penuyuluhan hukum terkait Undang Undang hukum pidana,Rabu (8/2/2023) pagi

Kegiatan sosialisasi di laksanakan di Balai sada ari diikuti oleh Kapolres Pakpak Bharat AKBP Rocky H Marpaung , S.I.K, M. H, Wakapolres Kompol Elisa Sibuea, S. Sos, Pejabat utama dan personel Polres.




Dalam sambutannya Kapolres Pakpak Bharat menyampaikan selamat datang kepada Tim Bidkum Polda Sumut, suatu kehormatan personel Polres Pakpak Bharat mendapatkan penyuluhan hukum KUHP terbaru

“Diharapkan personel dapat mengerti dengan seksama paparan materi yang di berikan oleh Bidkum Polda, KUHP yang baru di sahkan tentunya ada berbedaan dengan KUHP yang lama, hal ini lah yang perlu mendapatkan perhatian bersama.” Ucap Kapolres.

Adapun Tim Bidkum Polda Sumut di pimpin langsung oleh Kasubdit Penyuluhan Hukum Kompol Zulkifli S.H, M.H. bersama 3 orang perwira.

Dalam sosialisasi tersebut di sampaikan KUHP yang baru banyak mengadopsi pasal pasal KUHP lama, selain itu dalam KUHP baru juga memasukkan aturan aturan di Undang undang lex spesialis dan menarik hukum adat ke dalam hukum positif KUHP, undang undang ini akan berlaku setelah 3 (tiga) tahun di undangkan

“harapannya setelah mendapatkan sosialisasi dan penyuluhan Hukum dari Tim Bidkum Polda Sumut yang dikenal memiliki penanganan kasus terbanyak se-Indonesia, bisa menjadi bekal bagi personil Polres Pakpak Bharat dan Polsek jajaran dalam menjalankan tugas kedepan.” pungkasnya.

**

 Advertisement Here
 Advertisement Here