News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tim Bidang Hukum Polda Maluku Sosialisasikan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Maluku Barat Daya

Tim Bidang Hukum Polda Maluku Sosialisasikan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Maluku Barat Daya



MBD - Fbinews

Polres Maluku Barat Daya menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum oleh Bidang Hukum Polda Maluku menyangkut Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan oleh Polri di Ruang Rapat Polres Maluku Barat Daya pada Rabu pagi (08/02/2023).


Kegiatan Penyuluhan Hukum dibuka oleh Waka Polres MBD Kompol Djesy Batara S.Sos. dan diikuti oleh Kabag SDM Polres MBD Kompol Noldy Chr. Pattimahu, Kabag Ops Polres MBD AKP John R. Soplanit dan Pejabat Utama / Perwira Polres MBD serta serta personil dari Satuan kerja fungsi di Polres MBD.


Bertindak sebagai Narasumber yakni Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Maluku Pembina Tk. I Ny. Cornelia D. Tupamahu, S.H. bersama-sama dengan Kaur Rapkum Bidkum Polda Maluku Pembina Tony Trismina, S.H. dan Advikat Muda Bidkum Polda Maluku Iptu Barry Talabessy, S.Pd, M.H. Dalam penyuluhan hukum menjelaskan tujuan dilakukannya penyuluhan adalah untuk memberikan pemahaman kepada meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum angggota polri tentang pentingnya pemberian penghargaan dari Polri kepada Individu maupun Kesatuan atas prestasinya dalam pelaksanaan tugas.


Dalam pemberian Penyuluhan Iptu Barry Talabessy, S.Pd, M.H. menjelaskan bahwa, “ Perkap Nomor 7 tahun 2022 merupakan peraturan baru ditubuh Polri dalam kaitannya dengan pemberian penghargaan oleh Polri dakam upaya meningkatkan prestasi dan kinerja pegawai Negeri pada Kepolisian Negara RI dan memberikan apresiasi kepada Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang berprestasi atau berjasa dalam memajukan dan mengambangkan Kepolisian Negara RI.


Advokat Muda Bidkum Polda Maluku Iptu Barry Talabessy, S.Pd, M.H. berharap dengan dilakukan penyuluhan hukum tentang Perkap Nomor 7 Tahun 2022, kedepan anggota Polri Khususnya Polres MBD dan jajaran dapat meningkatkan disiplin dalam bekerja sehingga menghasilkan karya terbaik yang berguna bagi kemajuan institusi Polri.


Disela-sela berlangsungnya Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut Kapolres MBD menjelaskan, “ Perkap nomor 7 tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Oleh Polri kepada pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memilikki kinerja dan prestasi dalam mengembangkan dan memajukan Institusi Kepolisian Negara RI. ”


” Saya berharap dengan adanya pelaksanaan penyuluhan hukum ini kiranya dapat membuka wawasan dan pola pikir seluruh personel Polres MBD untuk lebih memahami Perundang-undangan dan Peraturan Kepolisian sehingga dapat meningkatkan disiplin dan prestasi dalam bekerja dengan menciptakan inovasi baru demi mengembangkan dam memajukan Institusi Kepolisian Negara RI, dengan hal inilah maka akan dilakukan penilaian terhadap kelayakkan personel tersebut untuk mendapatkan penghargaan dari Lembaga Kepolisian atas prestasi yang dimilikkinya. ” tutup Kapolres MBD.

)) 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar