Polda Metro Jaya Cabut Ketetapan Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan
Jakarta – Fbipost
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka yang diberikan kepada mahasiswa Universitas Indonesia (M. Hasya Attalah Syaputra) berusia 18 tahun, yang meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan (AKBP. (Purn) Eko Setio Budi Wahono).
“Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko).
Ia menuturkan, pencabutan status tersangka tersebut berdasarkan peraturan Kaba Nomor 1 Tahun 2022.
“Berdasarkan peraturan Kaba Nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating procedure pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20,” terangnya.
Polda Metro Jaya juga akan melakukan rehabilitasi nama baik dari almarhum Hasya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kemudian kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
**
Posting Komentar