-->

ABAIKAN SKB 3 MENTERI, KADES PUNGUT BIAYA PTSL SAMPAI 1,2 JUTA


 BOGOR - FBINEWS

Program sertifikasi tanah yang merupakan bagian dari Program PTSL yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo jelas dikotori oleh  para oknum pemerintahan Desa.

Berdasarkan SKB ( Surat Keputusan Bersama) tiga Menteri yaitu, Menteri ATR/ BPN , Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa PDTT sebesar 150 ribu rupiah per bidang tanah warga yang mengajukan PTSL yang di ikuti oleh Peraturan setiap Kepala Daerah. Namun SKB tiga Menteri seperti nya tidak berlaku bagi para oknum- oknum yang mencari keuntungan priibadi

pasalnya sebut saja X Salah seorang warga  yang berdomisili di Desa Cicadas harus membayar Satu Juta Dua ratus Ribu Rupiah, hal tersebut jelas tidak sesuai dengan angaran yang sudah ditetapkan dalam SKB tiga Mentri Sebesat  Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Ketika dikonfirmasi Kades Cicadas UY mengatakan “Saya tidak mengetahui terkait pungutan lebih, jika terbukti saya memungut uang tersebut, saya siap pasang badan, saya juga memiliki pendamping hukum.”Ujar UY Kades Cicadas, (08/03/2023).

Padahal menurut beberapa sumber terkait program PTSL dirapatkan di Balai Desa  

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum, yang di atur dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999, Junto Undang-undang No 22 Tahun 2001. 

Pungli PTSL sudah sangat meresahkan banyak masyarakat kelas bawah yang merasa keberatan dengan markupnya biaya PTSL yang tidak sesuai dengan SKB tiga mentri.

Dengan adanya masalah tersebut kades Cicadas UY seakan tidak mengetahui yang terjadi di masyarakatnya, dengan pungutan beragam dari Rp. 700.000 sampai Rp. 1.250.000.
(Red)
 Advertisement Here
 Advertisement Here