Kades Cicadas Lempar Bola Ke Panitia Terkait Pungli PTSL
Kabupaten Bogor, FBINEWS
Program pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) kembali menuai polemik, Program yang seharusnya meringankan beban masyarakat malah dibuat ajang menumpuk Pundi-pundi Rupiah oknum Perangkat Desa.
Pasalnya, Diduga Oknum Perangkat Desa Cicadas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor melakukan pungli dalam program PTSL, sebagimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) nomor 34 tahun 2017, di sebutkan biaya untuk Pulau Jawa - Bali hanya Rp 150.000.
Oknum Perangkat Desa Cicadas mentarif ke masyarakat sebesar Rp. 500.000 sampai dengan Rp. 1.250.000, belum termaksud materai.
Saat di konfirmasi oleh tim FBINEWS, kepala desa (Kades) Cicadas UY mengatakan Bahwa dirinya tidak tahu Menahu terkait pungli prihal PTSL di wilayahnya, hal tersebut Seakan Terjadinya Pungli PTSL dilakukan oleh para Panita PTSL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
Salah seorang Warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan "Biaya yang di keluarkan untuk pembuatan PTSL sebesar 1,050,000,- (Satu juta Lima Puluh Ribu Rupiah), dengan tidak menerima bukti pembayaran atau kwitansi sama sekali,”Jelasnya.
Diketahui kini masyarakat sudah membuat surat pernyataan untuk meminta kelebihan uang yang dibayarkan kepada Oknum Panita PTSL
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum, yang di atur dalam Undang-Undang
No 31 Tahun 1999, Junto Undang-undang No 22 Tahun 2001.
**
Posting Komentar