BEBERAPA ASSET DESA MANDAONG YANG DI PINJAM WARGA DI DUGA BELUM JUGA DI KEMBALIKAN
halsel - Fbinews
Asset desa Mandaong kecamatan Bacan Selatan kabupaten halmahera selalatan (Halsel), Propinsi Maluku Utara (Malut) yang di pinjam atau di pakai oleh warga masyarakat bahkan pemerintah desa sebelumnya sampai detik ini belum juga di kembalikan 14/4/2023.
Dari sumber yang terpercaya, Aset desa yang di pinjam atau dipakai seperti : Mesin OBRAS, INFOKUS, SALON Dan LEPTOP hingga kini belum di juga kembali kan, salah satu anggota BPD saat di temui media ini di rmh nya Kamis 13/4/2023 mengatakan bahwa, kami pernah membentuk rapat dengan pemerintah desa dan memanggil orang - orang tersebut, tetapi ada yang datang, dan juga ada yang tidak datang ucap nya.
" Kalau INFOKUS waktu itu di aman oleh salah satu kaur pemerintah desa yang lama, ketika kami memanggil kaur tersebut dirinya menyampaikan bahwa, INFOKUS di pinjam oleh salah satu warga desa mandaong tetapi hingga kini belum juga di kembalikan ( Enta di Mana Keberadaan INFOKUS tersebut), sementara mesin Obras juga dipinjam kan antara tahun 2017 dan 2018 juga belum di kembalikan, dan untuk Salon di aman kan oleh salah satu Anggota BPD sementara leptop sudah di kembalikan tetapi menurut yang sember terpercaya tersisa dua belum di kembalikan.
Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan hak lain nya yang sah.
Aset atau kekayaan desa harus di kelola dan kembangkan keberadaan nya.
Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang pengelolaan aset desa di sebutkan bahwa pengelolaan aset desa merupakan Rangkaian Kegiatan Mulai dari perencanaan, pengedaan, pemanfaatan, penggunaan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, penandatanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa.
Proses Inventarisasi aset desa adalah salah satu masalah bagi pemerintah desa, banyak aset desa yang sulit 'ditarik' kembali karena berbagai kebijakan kepala desa dan perangkat desa sebelumnya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk itu pemerintah desa perlu mengetahui apa saja yang termasuk aset desa sebagaimana yang di tetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa dan aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa di beli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Untuk itu di butuhkan kerja sama atau partisipasi antara pemerintah desa dan warga dalam mengelola aset desa guna mewujudkan desa mandiri. Partisipasi warga sangat di perlukan dalam mengelola aset desa, keberhasilan pengelolaan aset desa di pengaruhi oleh partisipasi masyarakat.
Partisipasi masyarakat dalam mengelola aset desa juga berttujuan agar pembangunan sesua dengan apa yang dibutuhkan oleh desa itu sendiri. Mengelola aset desa agar lebih Efektif dengan partisipasi warga dan keterlibatan warga dalam melaksanakan program yang bertujuan untuk mengembangkan aset desa serta partisipasi warga pun bisa mengefektifkan pengelolaan aset desa dengan model partisipasi warga juga akan berdampak pada tanggung jawab dan pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan kemampuan nya dalam membangun desa.
Ketika aset desa sudah di ketahui maka kebijakan pembangunan bisa terlaksana dengan baik karena mengacu pada aset yang dimiliki desa sehingga peran kepala desa dalam megelola aset desa dapat terlihat.
Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transoaransi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas serta kepastian nilai ( Permendagri No. 1 Tahun 2016 pasal 3 ). Kepada kepala desa sebagai pemegang kekuasaan aset desa berwewenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa tersebut.
Untuk itu juga di butuhkan kerja sama antara kepala desa serta perangkat desa, BPD dan masyarakat dalam mengawal aset desa serta pembangunan di desa.
Kalau aset desa di pinjam warga, harus di tarik kembali karna aset desa di peroleh dengan memakai uang negara bukan uang pribadi atau pun uang kepala desa, perangkat desa, BPD maupun masyarakat, jadi jangan tebang pilih dalam mengambil keputusan,.... kalau salah katakan salah dan kalau benar katakan benar serta jangan ragu, dan kalau ragu dalam mengambil keputusan berarti kemampuan akan di ragukan masyarakat.
( LM. Tahapary )
Posting Komentar