News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DMI Apresiasi Respon Cepat Polisi Tangkap Penyebar QRIS Amal “Palsu"

DMI Apresiasi Respon Cepat Polisi Tangkap Penyebar QRIS Amal “Palsu"



Jakarta  -  Fbinews

Polda Metro Jaya bergerak cepat menyelidiki kasus penipuan QRIS Amal “Palsu”. Tak sampai sepekan, Polisi menangkap MIML (39), penyebar QRIS amal palsu di 38 masjid dan bank di Jakarta hingga Tangerang Selatan.


Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengapresiasi respon cepat polisi menangkap pelaku tersebut.


"Kami selaku Dewan Masjid menyampaikan terima kasih atas gerak cepat polisi menangkap pelaku dan kami berharap agar pelaku dapat dihukum untuk menjaga kepercayaan jamaah yang menyumbang pakai QRIS tetap terjaga" ujar Ketua DMI Pusat Jusuf Kalla, dalam keterangan pers, Rabu (12/4/2023).


Dihubungi terpisah, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan tersangka menghimpun dana sebesar Rp 13 juta hanya dalam sepekan sejak beraksi pada 1-9 April 2023. Dana yang masuk ke QRIS palsu dengan nama merchant 'Restorasi Masjid' itu ternyata mengalir ke rekening pribadi tersangka.


Polisi menetapkan MIML sebagai tersangka atas kasus penyebaran QRIS palsu. Pelaku penempelan QRIS palsu di masjid dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.


"Dengan ancaman penjara di atas lima," ucap Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (11/4/2023).


Sebelumnya diberitakan, penipuan dengan modus menempelkan stiker QRIS amal palsu marak terjadi di Jakarta hingga Tangerang Selatan. Pelaku menempelkan stiker QRIS palsu seolah-olah untuk 'Restorasi Masjid' di beberapa kotak amal di masjid-masjid di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Tangerang Selatan.

**

 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar