-->

Dengan Dalil Program UMKM Pembuatan Sertifikat Tanah Bernilai Jutaan Rupiah




Kabupaten Bogor - FBINews

Adanya pembiayaan yang nilainya sangat tidak wajar dengan nominal diluar kontek yang sesungguhnya, bahwa pemanfaatan yang terjadi seperti di Kecamatan Ranca Bungur Kab.Bogor, oknum mantan Kades telah mengomersilkan dengan tarif per bidang tanah sampai jutaan rupiah bahkan Puluhan juta yang ditarif langsung kepada sipenerima manfaat perbidang nya. 


Setelah awak media Fbinews investigasi dan menggali sebuah informasi kaitan program penyertifikatan tanah, yang mengatasnamakan Program UMKM ternyata hal ini diduga Program PTSL (Red)


Pungutan terjadi dengan berdalih biaya ukur patok, materai dan pemberkasan yang dilakukan oleh segelintir oknum mantan Kades, padahal telah jelas Sesuai SKB3 mentri pembiayaan Hanya 150 ribu tidak mencapai jutaan rupiah. 


Seorang tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan Ranca Bungur namun enggan disebutkan namanya, kepada media mengungkapkan sebuah apresiasi nya dalam kontek program PTSL, program ini menjadi ajang pemanfaatan dan menjadi program yang tidak pasti “Ungkapnya 


Apakah Perbuatan mereka dengan dugaan melakukan pelanggaran Hukum tidak bisa dipidanakan. dengan menarip anggaran Empat juta pertiap pemohon, dan sampai saat ini Pun Sertifikat belum juga selesai sudah hampir satu tahun “ Pungkasnya. 


Peraturan Presiden no 87 tahun 2016 tentang satgas saber Pungli dan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Sesuai UU tersebut, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Tim

 Advertisement Here
 Advertisement Here