Kasus Lina Mekherjee Tersangka Penistaan Agama Segera Dilimpahkan ke JPU
Sumsel - Fbinews
Berkas kasus penistaan agama oleh Tiktoker Lina Mekherjee akan di limpahkan ke jaksa penuntut umum. Kasus tetap berjalan tersangka Lina Mukerjee tetap koperatif hadir wajib lapor ke Mapolda Sumsel, ujar Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto. Jumat (19/5).
Rencana senin, (22/05) berkas tersangka akan di limpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan tingggi (Kejati) Sumsel.
Semula hari ini jum,’at (19/05) berkas di serahkan namun karena hari nya pendek, rencana Senin nanti.
“Setelah berkas kita serahkan selanjutnya JPU akan melakukan pemeriksaan tahan l atau 18, jika ada petunjuk jaksa berkas akan di perbaiki atau P.19,” ujar Kombes Agung Marlianto.
Terkait tidak di tahannya tersangka Agung Marlianto mengatakan karena keterangan medis dari dokter.
Lina Mukherjee yang juga tiktoker tersangka penistaan agama terkait konten makan kriuk babi sambil mengucapkan salam muslim kemudian di posting ke media sosial.
Atas laporan warga Palembang ke Polda Sumatera Selatan dan Patwa MUI Lima Mekherjee di tetapkan jadi tersangka penistaan agama oleh penyidik subdit V Siber ditreskrimsus polda Sumsel.
“Namun karena menderita penyakit maag akut berdasarkan keterangan medis tersangka tidak di tahan hanya di haruskan wajib lapor tiap kamis di Polda sumsel.
**
Posting Komentar