Terbukti Menipu dan Bawa Kabur Mobil, Warga Gunungkidul Diamankan Satreskrim Polres Temanggung
Temanggung, Jawa Tengah - Fbinews
Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan R (26) Warga Gunungkidul dikarenakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan cara memesan mobil kemudian membawa kabur mobil tersebut dan meninggalkan sopirnya.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Kasat Reskrim AKP Selamet kepada awak media mengungkapkan awal mula pelaku kenal dengan korban pada saat memesan kendaraan melalui aplikasi Maxim setelah selesai pelaku meminta nomor WA korban dengan alasan apabila membutuhkan kendaraan biar cepat dan mudah, kemudian pada tanggal 1 April 2023 pelaku menghubungi kembali korban melalui WA dan minta korban untuk menjemputnya di daerah Semarang.
"Sesampainya di Semarang korban disuruh menunggu di SPBU dekat Terminal Mangkang, tidak lama kemudian pelaku datang dan meminta untuk di antarkan ke Jogja tepatnya daerah Godean," Terang AKP Selamet.
Lebih lanjut AKP Selamet menjelaskan sesampainya di Godean pelaku berpura pura menelpon seseorang dan tidak lama pelaku menyampaikan kepada korban jika dirumah tidak ada orang dan berada di rumah sakit sehingga pelaku meminta untuk di antarkan sesui sharelok yang dikirim kakaknya dan ternyata titik tersebut berada di wilayah Kabupaten Temanggung.
"Atas permintaan tersebut korban menolak mengantarkan dikarenakan sudah larut malam dan sudah capek, kemudian pelaku membujuk korban dengan menawarkan diri untuk menggantikan korban menyopir dan pelaku berjanji tidak akan menipu maupun membawa kabur kendaraan korban," Lanjutnya.
AKP Selamet menambahkan sesampainya di Kabupaten Temanggung tepatnya di Jalan Parakan-Bulu tepatnya di simpang tiga Mulyosari Desa Wanutengah Kecamatan Parakan pelaku mulai melakukan aksinya dengan berpura-pura capek dan minta untuk bergantian dengan korban.
"Di saat korban keluar menuju tempat sopir tiba-tiba pelaku langsung menancapkan gas kemudian membawa kabur kendaraan milik korban." Jelasnya.
Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Parakan dan setelah petugas melakukan pengejaran akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Tim Gabungan beserta kendaraan Ayla milik korban.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," Pungkasnya.
**
Posting Komentar