-->

Beredar Baliho Posko Pengaduan Pungli PTSL Desa Cicadas, Ada Apa ?



Kab.Bogor - Fbinews

Forum Komunikasi Masyarakat Cicadas membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang dirugikan akibat banyaknya pungutan liar dalam proses pendaftaran sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 


Salah seorang warga mengatakan "Pendirian posko ini dilatarbelakangi pada saat sejumlah warga Desa Cicadas Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, mengadukan permasalahan terkait adanya pungutan liar yang diduga kuat dilakukan oleh Oknum Kepala Desa. Berdasarkan temuan di lapangan, bahwa rata-rata warga pemohon PTSL dikenakan biaya Diatas  Rp.650,000,- (Enam ratus lima puluh Ribu Rupiah )" katanya





Program Percepatan Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) dituangkan dalam Inpres No. 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri ATR/BPN No. 12 tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri; Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 


Dalam peraturan tersebut sumber pembiayaan PTSL sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria No. 12 Tahun 2017 pasal 33.



Adapun biaya yang dibebankan pada masyarakat sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, jenis biaya dan besaran biaya yang diperlukan dalam pelaksanaaan PTSL sebagai berikut: kegiatan penyiapan dokumen, penyiapan patok dan materai, kegiatan operasional petugas kelurahan/desa, adapun besaran biaya untuk zona V Jawa-Bali ditetapkan sebesar Rp150.000,-. 



Namun dalam praktiknya, di beberapa Desa   masih menetapkan biaya PTSL dengan jumlah yang cukup bervariasi, mulai dari Rp.650.000,- hinga Rp1.200.000,-. Adapun faktor yang melatarbelakangi praktik pungutan liar (pungli) dalam biaya PTSL, yakni: lemahnya sosialisasi dan pengawasan dari pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) serta Pemerintah Daerah; minimnya pemahaman masyarakat terkait aturan dan petunjuk pelaksaan teknis pendaftaran PTSL.



Berdasarkan uraian tersebut, Forum Komunikasi Masyarakat Cicadas untuk  menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Cicadas apabila mendapat informasi atau pada saat mendaftar program PTSL dikenakan biaya lebih dari Rp150.000,- maka dapat menghubungi tim Posko Pengaduan Pungutan Liar PTSL.

Tim

 Advertisement Here
 Advertisement Here