Kasus Istri Tusuk Suami, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penusukan
Jakarta – Fbinews
Polsek Jatiuwung mengamankan seorang wanita berinisial LH (32) lantaran tega menganiaya suaminya sendiri.
"Penganiayaan yang dilakukan dengan menusuk suaminya sendiri menggunakan sebilah pisau yang dibawanya, hingga terluka pada bagian leher dan punggung," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (4/6/2023)Kemarin.
Kapolres mengungkapkan terjadinya peristiwa tersebut karena adanya permasalahan ekonomi didalam rumah tangga mereka.
“Sang istri merasa tak puas dengan nafkah yang diberikan sang suami,” ucap Zain.
Kapolres menjelaskan peristiwa itu terjadi saat LH dan suaminya tengah mencari rumah kontrakan di kawasan Jalan Pengasinan, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, sekira pukul 21.00 WIB.
"Di tengah perjalanan saat mencari rumah kontrakan, terjadi cekcok mulut dan secara tiba-tiba pelaku LH melukai leher dan menusuk punggung korban," ucap Zain.
Warga yang melihat kejadian itu pun langsung melaporkan aksi penganiayaan tersebut ke Mapolsek Jatiuwung dan anggota Polsek langsung mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ia juga menerangkan saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus penganiayaan seorang istri terhadap suaminya tersebut.
"Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung karena diduga keras telah melakukan penganiayaan berat," jelas Zain.
Akibat perbuatannya, LH pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
**
Posting Komentar