Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay Melalui Media Elektronik
Jakarta - Fbinews
Subdit IV Tipid Siber (Subdivisi IV Pencegahan Cybercrime) Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Metro Jaya (Polda Metro Jaya) berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku yang terlibat kasus penipuan terkait hingga penjualan tiket konser Coldplay melalui media elektronik. Penyidikan yang bernomor perkara LP/B/2792/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya itu berujung pada penangkapan empat tersangka dan ditemukannya barang bukti.
Para korban yang berinisial KTP, seorang perempuan, dan dua orang lainnya, secara bersama-sama mengalami kerugian finansial sebesar Rp 20.350.000. Tersangka berinisial MS (22 tahun), MHH (20 tahun), AB (36 tahun), dan A (35 tahun), ditangkap di Kelurahan Maritengngae, Kabupaten Sidengreng Rapang, Sulawesi Selatan.
Sejumlah barang bukti disita, antara lain 4 unit handphone yakni VIVO 1816 hitam biru, OPPO A57 hitam, VIVO V7 hitam, dan Redmi Note 08 biru. nomor 081356651187 beserta kartu SIM-nya juga disita.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan membuat postingan penjualan tiket konser Coldplay melalui akun Instagram "JASTIP.COLDPLAY". Mereka memalsukan klaim memiliki dua tiket yang tersedia dan berjanji akan mengirimkan bukti pembelian tiket melalui email kepada pembeli yang berminat. Korban yang menyatakan minat diarahkan untuk mentransfer pembayaran tiket konser ke rekening E-wallet DANA, dengan nomor 8528082193692995 milik R.
Setelah menunggu kurang lebih satu jam, korban tidak juga menerima bukti pembelian tiket yang dijanjikan. Prihatin dengan keterlambatan tersebut, mereka mencoba menghubungi akun Instagram tersangka, "JASTIP TIKET.COLDPLAY", hanya untuk mengetahui bahwa akun tersebut telah dinonaktifkan oleh tersangka.
Para tersangka akan dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp 1.000.000.000.
Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bertekad memberantas kejahatan dunia maya dan melindungi masyarakat dari kegiatan penipuan tersebut. Keberhasilan penangkapan para tersangka ini berfungsi sebagai pengingat bagi individu untuk berhati-hati dan memverifikasi keabsahan transaksi online.
**
Posting Komentar