Pencurian Dengan Kekerasan Disertai Pemerkosaan Terungkap Oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Jakarta - Fbinews
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai pemerkosaan. Kasus ini menimpa seorang perempuan yang bekerja sebagai karyawan showroom mobil atau SPG. Tim Opsnal Unit 5 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKP Adam Muchamad Pradana dan AKP Dimitri Mahendra Kartika telah berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kejadian tersebut , (15/6/2023).
Kejadian berlangsung pada hari Sabtu, 10 Juni 2023, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban, yang kita kenal dengan inisial NY, dijanjikan oleh salah seorang tersangka, R alias R, untuk bertemu di dekat Plaza Cibubur dengan alasan ingin membeli mobil di showroom tempat korban bekerja. Namun, begitu korban naik ke dalam mobil, dia sadar bahwa ada dua pelaku di dalamnya. Mereka langsung membawa korban ke arah Jakarta dengan dalih akan pergi ke tempat karaoke di Club Boa.
Namun, dalam perjalanan tersebut, pelaku mengubah tujuan dan berhenti di perbatasan Depok dan Kota Bekasi. Di tempat itu, korban dibekap, mata dan wajahnya dilakban, tangan diikat, dan perjalanan dilanjutkan. Di dalam mobil, korban mengalami pemerkosaan yang dilakukan secara bergiliran oleh kedua pelaku sambil memutar musik dengan volume yang kencang.
Setelah peristiwa yang mengerikan itu, pelaku mengambil barang-barang berharga korban seperti handphone, tas, jam tangan, dan lainnya. Mereka juga meminta nomor PIN ATM korban. Korban akhirnya dibuang di sebuah kebun kosong di Kemang, Bogor, Jawa Barat.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Unit 5 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan investigasi yang intensif. Berkat kerja keras mereka, pada tanggal 13 Juni 2023, berhasil ditangkap tersangka pertama, R alias R, di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersebut, didapatkan informasi mengenai tersangka kedua, J.
Pada tanggal 14 Juni 2023, Tim Opsnal Unit 5 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tersangka J di Kota Depok, Jawa Barat. Kedua tersangka mengakui perbuatan mereka dalam melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan yang menimpa korban
Dalam kasus ini, pihak berwenang akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman yang dapat diberikan kepada kedua tersangka adalah penjara selama 12 tahun.
Kepolisian Polda Metro Jaya mengapresiasi kerja tim Opsnal Unit 5 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum yang telah berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat. Kasus ini menunjukkan komitmen dan keberhasilan kepolisian dalam memberantas kejahatan serta memberikan keadilan kepada korban. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan segala tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya keamanan dan keselamatan diri. Semoga korban dapat pulih dari kejadian yang traumatis ini, sementara kedua tersangka akan segera menjalani proses hukum yang adil.
**
Posting Komentar