Pengungkapan Kasus Pencurian Modus Asisten Rumah Tangga (Art) Oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Jakarta Pusat - Fbinews
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus sebagai asisten rumah tangga (ART) di wilayah Jakarta Pusat. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, tanggal 5 Juni 2023, pukul 18.00 WIB di apartemen Casa Domein Tower 1 Unit 11 D, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, seorang tersangka berhasil ditangkap.
Tersangka kasus ini adalah seorang perempuan bernama M alias SM berusia 31 tahun yang bekerja sebagai asisten rumah tangga atau pembantu di kediaman korban, LH, seorang perempuan berusia 43 tahun.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang merupakan milik korban. Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain 1 buah jam tangan merk Audemars Piguet, 1 buah jam tangan merk Hublot, 1 buah cincin warna silver merk Bulgari, sepasang anting berlian berbentuk bunga warna kuning, 1 buah gelang bayi warna gold, 1 buah tas Louis Vuitton warna coklat, dan 1 buah jam tangan merk Hermes warna coklat.
Selain barang-barang milik korban, polisi juga menyita beberapa barang yang diduga menjadi milik pelaku. Barang-barang tersebut meliputi 1 buah ponsel merk Vivo warna hitam, 1 buah kemeja lengan panjang warna merah hitam, 1 buah celana jeans warna hitam, serta sepasang sepatu warna putih abu-abu.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menyamar sebagai pembantu rumah tangga di kediaman korban. Pelaku berhasil bekerja selama tujuh hari sebelum akhirnya melakukan aksinya. Ketika korban tidak berada di apartemen, pelaku berpura-pura membersihkan kamar korban dan mengambil barang-barang berharga milik korban. Setelah berhasil mencuri, pelaku melarikan diri dengan membawa barang-barang tersebut untuk dijual demi memperoleh uang.
Kronologis kejadian terungkap setelah korban dan keluarganya kembali ke apartemen dan melihat beberapa barang berharga telah hilang. Kotak cincin Bulgari dan sepasang anting berlian berbentuk kupu-kupu telah terbuka dan tidak ada di tempatnya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata barang-barang berharga lainnya juga telah raib. Kerugian yang dialami oleh korban ditaksir mencapai Rp500.000.000,-.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap ketika berusaha melarikan diri melalui Pelabuhan Merak menuju Lampung. Saat penangkapan, barang-barang milik korban masih berada dalam kepemilikan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 (lima) tahun.
Kepolisian Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam memilih dan mempercayai asisten rumah tangga atau pembantu. Selalu lakukan pemeriksaan latar belakang dan referensi sebelum mempekerjakan seseorang di dalam rumah tangga demi mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen dan profesionalisme aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan, serta menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya bahwa hukum akan menghukum mereka yang melanggar.
**
Posting Komentar