Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 7 Korban Terima Keadilan
Jakarta - Fbinews
Subdit Ranmor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam operasi ini, sejumlah kasus curanmor di wilayah Jakarta dan sekitarnya berhasil terungkap, memberikan keadilan bagi total 7 korban yang telah melaporkan kehilangan kendaraan mereka.
Ketujuh korban yang mengalami kehilangan kendaraan mereka adalah Sdr. M. Ridwan, Sdri. Shellyaudita Andani, Sdr. M. Fakih, Sdr. Yulfi Devi P., Sdr. Andro Aritonang, Sdr. Rohmat, dan Sdr. Wijaya Nata. Keberhasilan pengungkapan ini membawa harapan baru bagi para korban dan masyarakat yang sering menjadi sasaran aksi curanmor.
Dalam penindakan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap 6 tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan tersebut. Para tersangka yang ditangkap adalah AH, FF, MA, RS, MS, dan PA. Penangkapan mereka merupakan langkah signifikan dalam memerangi kejahatan curanmor dan menjaga keamanan di wilayah Jakarta.
Selain penangkapan, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat dalam kasus ini. Barang bukti yang berhasil disita meliputi sejumlah STNK, pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta pelurunya, alat-alat pembuka kunci, magnet, serta beberapa kendaraan seperti Honda Beat, Honda Vario, Nissan Serena, dan Wuling.
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka sangat bervariasi, mulai dari pengambilan kendaraan dengan menggunakan kunci leter T atau leter Y, pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api rakitan, hingga merusak kunci kontak kendaraan dengan kunci palang T. Tersangka juga diduga terlibat dalam penerimaan barang hasil kejahatan.
Mayoritas kejadian pencurian dilakukan oleh 2 orang pelaku pada malam hari antara pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. Tempat kejadian mencakup parkiran Mall BSD, pekarangan rumah di Kebayoran Lama dan Pal Merah, serta wilayah Depok dan Bekasi. Adapun beberapa kasus curanmor juga melibatkan tindakan kekerasan terhadap korban.
Para tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman yang diberikan kepada para tersangka mencapai 7 tahun penjara untuk Pasal 363 KUHP dan 12 tahun penjara untuk Pasal 1 UU Darurat. Selain itu, Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun juga akan dikenakan sesuai kebutuhan.
Polda Metro Jaya berharap bahwa dengan berhasilnya pengungkapan dan penangkapan para tersangka ini, kejahatan curanmor di wilayah Jakarta dan sekitarnya dapat terus ditekan. Hal ini diharapkan akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam memiliki kendaraan pribadi mereka. Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kejahatan merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
**
Posting Komentar