Pengungkapan Kasus Perjudian Paikyu Dan Tasiau Oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Jakarta - Fbinews
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus perjudian paikyu dan tasiau di wilayah Jakarta Pusat. Operasi ini dilakukan pada hari Selasa, 13 Juni 2023, di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jl. Karang Anyar Gang Buntu, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat,(15 /6/ 2023)
Dalam operasi tersebut, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 44 orang tersangka yang terlibat dalam kegiatan perjudian ilegal. Para tersangka terdiri dari dua orang pemilik tempat perjudian, lima orang petugas keamanan, lima orang yang bertugas pada permainan judi paikyu, tiga orang yang bertugas pada permainan judi tasiau, tujuh orang pemain judi paikyu, dan dua puluh dua orang pemain judi tasiau.
Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini antara lain papan perjudian paikyu, set domino paikyu, kotak dan uang cui, lapak permainan tasiau, serta set dadu. Barang-barang tersebut digunakan dalam pelaksanaan perjudian paikyu dan tasiau yang diselenggarakan oleh tersangka utama, F alias A.
Kronologis kasus ini terungkap bahwa tersangka F alias A adalah penyelenggara utama perjudian yang menggunakan rumah kontrakan tersebut sebagai tempat kegiatan ilegal. Perjudian paikyu adalah permainan judi menggunakan domino dan papan permainan paikyu sebagai alat bermain, sedangkan perjudian tasiau menggunakan dadu dan lapak permainan tasiau. Para pemain dapat bertaruh dengan menggunakan uang tunai dan mengandalkan keberuntungan untuk memenangkan taruhan.
Tersangka F alias A diduga mempekerjakan 14 orang karyawan untuk menjalankan operasi perjudian tersebut. Mereka mengumpulkan uang taruhan dari para pemain judi paikyu dan tasiau pada setiap putaran permainan, yang menjadi sumber penghasilan dan keuntungan bagi penyelenggara perjudian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 bis KUHP yang berhubungan dengan tindak pidana perjudian. Pasal-pasal tersebut memberikan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Kepolisian Polda Metro Jaya mengapresiasi kerja tim Subdit Jatanras Ditreskrimum yang berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap para tersangka. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas kegiatan perjudian ilegal di wilayah Jakarta Pusat. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian ilegal dan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum yang mereka ketahui.
**
Posting Komentar