News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dalam 51 Hari, Polri Menyelamatkan 2.186 Korban dan Menetapkan 855 Tersangka Kasus TPPO

Dalam 51 Hari, Polri Menyelamatkan 2.186 Korban dan Menetapkan 855 Tersangka Kasus TPPO



Jakarta - Fbinews

Polri mengungkapkan data terbaru terkait penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia. Menurut keterangan yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, sebanyak 2.186 orang korban TPPO berhasil diselamatkan oleh Satuan Tugas Khusus (Satgas) TPPO Satker Bareskrim dan Polda jajaran selama periode 5 Juni hingga 25 Juli 2023.


Lebih lanjut, Ramadhan menyebutkan bahwa selama periode tersebut, telah tercatat 717 laporan polisi terkait kasus TPPO. Data tersebut menggambarkan upaya polisi dalam mengatasi kasus perdagangan orang yang masih menjadi permasalahan serius di Indonesia.


Namun, di samping penyelamatan korban, juga tercatat bahwa penindakan terhadap pelaku TPPO juga telah berlangsung aktif. Selama periode 5 Juni hingga 25 Juli 2023, polisi telah menetapkan 855 orang sebagai tersangka dalam kasus TPPO. Para tersangka ini diketahui telah melakukan TPPO dengan berbagai modus.


Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan gambaran mengenai modus yang digunakan para tersangka dalam kasus TPPO. Modus yang dilaporkan meliputi pekerja migran ilegal, pembantu rumah tangga sebanyak 481 orang, ABK (anak buah kapal) sebanyak 9 orang, PSK (pekerja seks komersial) sebanyak 216 orang, dan eksploitasi anak sebanyak 54 orang.


Penanganan kasus TPPO ini dilakukan dengan tekad dan semangat untuk memberantas kejahatan perdagangan orang yang merugikan banyak korban. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi tegas untuk melawan kasus ini, sehingga Satgas TPPO Polri, yang dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri, berupaya secara intensif dalam penindakan dan penyelamatan korban.


Kasus TPPO merupakan isu yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak. Penyelamatan 2.186 korban dan penetapan 855 tersangka dalam periode tersebut adalah langkah awal yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku TPPO serta memberikan perlindungan lebih baik bagi potensi korban TPPO di masa mendatang. Polri berkomitmen untuk terus memerangi tindak pidana perdagangan orang demi menciptakan masyarakat yang aman dan terbebas dari kejahatan semacam ini.

**


Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar