News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Terjadi Penyimpangan Investasi Fiktif Pada Bank BRI Tahun 2016-2022, Kejati DIY Tetapkan RL Sebagai Tersangka

Diduga Terjadi Penyimpangan Investasi Fiktif Pada Bank BRI Tahun 2016-2022, Kejati DIY Tetapkan RL Sebagai Tersangka



YOGYAKARTA - FBINEWS 

Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan RL sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor ) dalam Kasus Program Investasi Fiktif pada Bank BRI tahun 2016 sampai dengan 2022. Selasa (25/07/2023).


"Dan selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 25 Juli 2023 sampai tanggal 15 Agustus 2023 di lapas Perempuan kelas IIB Yogyakarta di Gunungkidul," tutur Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto pada awak media saat jumpa pers.


Lebih lanjut Ponco memaparkan, bahwa tersangka RL pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 diduga telah terjadi penyimpangan dalam penawaran investasi (fiktif) dan penggunaan dana simpanan nasabah. 





"Ia melakukan hal tersebut dengan cara, tersangka RL menawarkan program tabungan yang bukan merupakan program dari bank dengan syarat setoran mengendap selama 1 (satu) atau 6 (enam) bulan dan jumlah setoran minimal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan bunga sekitar 1,5 % setiap bulannya dan tabungan tersebut tidak dilengkapi fasilitas kartu debit (ATM)," paparnya.


Atas penawaran program tabungan tersebut ada sekitar 13 orang nasabah yang tertarik untuk membuka rekening tabungan dengan setoran bervariasi dengan jumlah kurang lebih 45 rekening. 


"Terhadap rekening tabungan tersebut ternyata tersangka RL telah menerbitkan kartu debit (ATM), selanjutnya mengelola dan menguasai kartu debit (ATM) atas rekening para nasabah tersebut. 

Selanjutnya melakukan transfer ke rekening pribadinya. 


"Tersangka juga melakukan penarikan tunai untuk keperluan pribadinya dan mentransfer kepada pihak lain serta mentransfer ke rekening tabungan nasabah seolah-olah sebagai pembayaran bunga atas program  tabungan yang ditawarkan tersebut,"ujar Kajati


Ponco melanjutkan Perbuatan tersangka RL telah merugikan keuangan negara  sebesar Rp. 5.673.027.000,-.


Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Apy)

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar