Sekap Penumpang Wanita, Polisi Tangkap Seorang Sopir Taksi Online dan Temannya
Jakarta – Fbinews
Polisi menangkap dua orang pria berinisial AH (29) dan AM (39) karena melakukan penyekapan dan pencurian kepada seorang wanita yang merupakan penumpang taksi online di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Penjaringan Kompol Probandono Bobby Danuardi mengatakan, kedua pelaku tersebut sebelumnya telah merencanakan untuk melakukan pencurian ke penumpang wanita.
“AH yang seorang pengangguran dan AM yang merupakan sopir taksi online ini melakukan aksi pencuriannya dengan cara memberikan kode ke tersangka AH yang bersembunyi di jok belakang mobil,” kata Bobby, Senin (24/7/2023)kemarin.
"Kodenya itu dengan mengucap kata 'gas' kepada tersangka AH," sambungnya.
Bobby mengungkapkan, awalnya tersangka mendapatkan penumpang wanita dengan tujuan Green Bay Pluit. Namun, penumpang ini tak jadi dirampok karena wanita ini sedang hamil.
“Kedua tersangka ini lalu kembali menunggu order masuk dan tak lama kemudian mendapatkan penumpang yang sekarang menjadi korban, dengan tujuan kawasan Kelapa Gading,” ungkpanya.
Korban lalu duduk di kursi tengah dan tersangka mengantar korban lewat Jalan Tol Gedong Panjang. Setelah memasuki jalur tol, AD disekap usai AM memberi kode "gas" ke AH.
"Setelah masuk tol dan ada kode dari tersangka AM, tersangka AH keluar dari dari jok mobil belakang kemudian menyekap korban dengan menggunakan kain sarung yang diikat ujungnya, serta mengikat tangan korban dengan menggunakan tali sepatu agar korban tidak bisa melakukan perlawanan," ucap Bobby.
“Barang-barang korban berupa satu handphone, uang Rp1,6 juta, dan dua ATM pun dirampas. AD hanya diam ketakutan karena diancam akan dibunuh bila melawan,” tambahnya.
Setelah melakukan perampokan, korban diturunkan di dekat SPBU Pluit Permai dengan kondisi muka masih ditutup sarung dan tangan terikat. Polisi yang menerima informasi ini langsung melakukan penelusuran dan memburu pelaku.
Kedua tersangka ini pun akhirnya ditangkap. Bobby menyebut AH dan AM dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
**
Posting Komentar