-->

Kejati DIY Akan Kembangkan Pemeriksaan Kasus Penyalahgunaan TKD di Tiga Kalurahan


YOGYAKARTA, FBINEWS

Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih akan terus kembangkan pemeriksaan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Serta melakukan penyelidikan di tiga Kalurahan yakni, Candibinangun, Condongcatur dan Maguwoharjo.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto usai upacara Hari Bhakti Adyaksa ke-63 di halaman kantor Kejati DIY, Sabtu (22/07/2023).



“Kami selalu berkoordinasi dengan Gubernur, setiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima akan kami lakukan penyelidikan dan yang terlibat, pasti dimintai pertanggungjawaban,”tuturnya.

Ponco menjelaskan setelah kemarin ditetapkan lagi satu tersangka baru yaitu Krido Suprayitno Kepala Dispertaru DIY. Tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka baru lagi.

"Kepada masyarakat agar tidak segan melapor jika mendapati temuan,"himbaunya 

Menurutnya masih banyak mafia tanah di Yogyakarta yang bertindak secara masif, terstruktur, dan by design. 

“Sesuai pesan Ngarsa Dalem bahwa yang terlibat harus diperiksa. Dengan pengembangan, kami yakin pasti mendapatkan tersangka lain karena namanya mafia tanah tidak mungkin hanya satu orang pelaku,” tegasnya.

Untuk modus dari mafia tanah di Yogyakarta rata-rata terkait sewa-menyewa TKD. Ponco menambahkan sekiranya perlu dilakukan peninjauan ulang terkait perjanjian sewa TKD. Pasalnya, jabatan lurah hanya 8 tahun tapi perjanjian bisa sampai 20 tahun.

“Seharusnya disesuaikan dengan masa jabatan lurah. Seandainya lurah bersangkutan tidak terpilih lagi, pejabat berikutnya kan tidak ada kaitan dengan perjanjian tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap hati-hati kalau akan berinvestasi atau membeli perumahan di Yogyakarta. Sebelum memutuskan transaksi cek terlebih dahulu status tanah tersebut masuk kategori Sultan Ground atau tidak. 

“Penegekan hukum sekarang ini selain menyangkut kepastian dan keadilan, kedepan juga diutamakan kemanfaatannya. Jadi kita beri edukasi kepada masyarakat agar hati-hati dan jangan tergiur harga murah,” pungkasnya.(Apy)

 Advertisement Here
 Advertisement Here