Oknum Dokter di Makassar Tersangka Kasus Penganiayaan Balita
Makassar – Fbinews
Seorang oknum dokter berinisial ZH (66) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Makassar. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ZH terhadap seorang balita yang menjadi korban dalam insiden ini, (31/7/ 2023).
Peristiwa ini bermula ketika korban, seorang balita yang merupakan anak dari pemilik warkop Nonna di Jalan Anggrek Raya, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, datang ke samping pelapor yang sedang menyaksikan ZH bermain catur. Korban mengambil Bidak catur milik tersangka yang membuat marah Tersangka. Kemudian ZH tiba-tiba menampar wajah balita tersebut dengan keras, menyebabkan korban jatuh dan mengalami luka pada bibirnya setelah membentur kursi.
Melihat kejadian tersebut, pelapor segera melaporkan insiden itu kepada pihak kepolisian, yang langsung mengambil tindakan. Hasil laporan polisi dengan nomor LP/1560/VII/2023/Polda Sulsel/Restabes Makassar yang terbit pada tanggal 28 Juli 2023 mengindikasikan bahwa ZH telah melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak.
Setelah dipanggil untuk pemeriksaan, ZH dengan kooperatif menghadiri panggilan dari kepolisian dan menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Proses pemeriksaan tersebut akhirnya mengarahkan pihak kepolisian untuk menetapkan ZH sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum dokter, yang seharusnya menjadi sosok yang memberikan pelayanan dan perhatian terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, menimbulkan keprihatinan dan kritikan tajam dari berbagai kalangan.
**
Posting Komentar