-->

Press Release Tindak Pidana Migas, Polres Konawe Utara Tetapkan 10 Tersangka.


 

Konawe Utara - Fbinews

Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) melalui Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melaksanakan Press Release Tindak Pidana bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas), senin (31/7/23) sekira pukul 13.00 wita


Press release Tindak Pidana tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Konawe Utara dipimpin Kapolres AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K bersama Wakapolres Kompol Urva Lomansyah, S.Si., S.I.K., M.H, Kabag Ops AKP Sunari, S.E.,MM, Kasat Reskrim AKP Bhekti Indra Kurniawan, S.T.K.,S.I.K dan Kasiwas Ipda Wayan Suparta bertempat di teras Mako Polres Konawe Utara Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara.


Sesuai Laporan Polisi : LP / A / 08, 09, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17 / VII / 2023 / SPKT / Res Konawe Utara / Sultra, tanggal 26 Juli 2023


Dalam Releasenya Kapolres AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mengatakan setelah dilaksanakan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Konawe Utara menetapkan 10 orang tersangka berinisial R (37), R (20), M (47), F (22), A (27), A (37) dengan Barang Bukti 6 unit mobil dengan jenis 4 pick up dan 2 mini bus serta 968 tabung Gas Elpiji isi 3 Kg


Sedang tersangka dengan Barang Bukti 4 unit mobil pick up dan 250 jerigen bahan bakar minyak jenis pertalite berinisial M (45), A (32), M (47), dan F (22)


Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo menerangkan bahwa kronologis penangkapan terjadi pada hari rabu tanggal 26 Juli 2023 pukul 05 30 wita anggota Patroli Pos Mobile Polres Konut menemukan 10 unit mobil 8 jenis pick up dan 2 jenis mini bus yang membawa Gas isi 3 Kg dan BBM jenis Pertalite yang tidak memiliki Surat Izin Niaga maupun Pengangkutan.


Modus Operandi para tersangka dengan cara membeli Gas melon atau Liqiufied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dari kios-kios atau warung yang berada di Kabupaten Konawe dan Bombana secara acak dengan harga Rp. 30.000,-/ Pertabung kemudian dijual ke Kabupaten Morowali Prov. Sulawesi tengah dengan harga Rp. 50.000,-/ pertabung “beber Kapolres”


Sedang Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite para tersangka mengumpulkan dari pengecer yang berada di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe dengan harga Rp. 360.000,- perjergen kemudian dijual ke Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah dengan harga Rp. 400.000,- perjergen


Para tersangka di jerat pasal 40 angka 9 undang-undang Repuik Indonesia nomor 6 tahun 2023tentang penetapan peraturan penganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi


Tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah) “tegas mantan Kasubdit Tipidter Polda Sultra”


Untuk Para tersangka saat ini kami amankan dan tahan di rumah tahanan (Rutan) Mako Polres Konawe Utara “ulas AKBP Priyo Utomo

**


 Advertisement Here
 Advertisement Here