-->

Tipikor Pemanfaatan TKD Caturtunggal, Kejati DIY Menetapkan Kepala Dispetaru DIY Menjadi Tersangka



YOGYAKARTA - FBINEWS 


Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan bahwa Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT. Deztama Putri Sentosa berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor: Tap- 24/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama tersangka dengan inisial KS selaku Kepala Dispetaru  DIY.


"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP. Selanjutnya terhadap tersangka KS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dan telah dinyatakan sehat," papar Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan dalam siaran persnya Senin (17/07/23)kemarin.





Berdasarkan peraturan DIY (Perdais) Nomor: 1 Tahun 2017 Dispetaru mempunyai tugas kewenangan melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 peraturan Gubernur DIY Nomor: 19 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (kundha niti mandala sarta tata sasana), yakni fungsinya yang berkaitan dengan tanah kasultanan dan tanah kadipaten, meliputi: Fasilitasi pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten.


Fasilitasi administrasi, pengendalian, dan penanganan permasalahan pertanahan.


Fasilitasi pengendalian pemanfaatan tanah desa.


Seperti diketahui tersangka KS dan saksi Robinson Saalino sudah saling mengenal sejak tahun 2015 terkait jual beli tanah milik tersangka KS di kalitirto senilai Rp.800.000.0000,- (delapan ratus juta rupiah) yang dalam pembayarannya saksi Robinson Saalino telah membayarkan sejumlah Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) secara bertahap.


Namun karena saksi Robinson Saalino tidak bisa melunasi, maka uang tersebut dianggap hangus oleh tersangka KS.


"Selain itu, tersangka KS juga sering menanyakan proyek-proyek usaha yang dikerjakan saksi Robinson yang memanfaatkan Tanah Kas Desa dan belum ada izin Gubernurnya, di antaranya proyek Tambak Boyo Condongcatur dan Jogja Eco Wisata di Candi Binangun sehingga saksi Robinson merasa takut proyek usahanya terganggu termasuk proyek Ambarukmo Green Hills di atas tanah kas Desa Caturtunggal," lanjutnya.




Herwatan menambahkan, tersangka KS akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini, Senin (17/07/2023) sampai tanggal 5 Agustus 2023 di Rutan kelas II a Yogyakarta.


"Tersangka selanjutnya berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print - 1083/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak hari ini tanggal 17 Juli 2023 sampai tanggal 5 Agustus 2023 di Rutan kelas II a Yogyakarta," imbuhnya.


Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk kasus korupsi penyalahgunaan TKD tersebut tersangka KS selaku Kepala Dispetaru Propinsi DIY benar mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan TKD yang disewa PT. DPS dari luasan 5.000 m2 menjadi 16.215 m2.


Namun tersangka KS telah membiarkannya, yang seharusnya tersangka KS melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya.


"Tersangka KS selaku Kepala Dispetaru Propinsi DIY mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino di atas tanah kas desa yang bahkan belum ada izin Gubernurnya. Namun tersangka KS telah membiarkannya, padahal seharusnya tersangka KS melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya," papar Herwatan. (Apy)

 Advertisement Here
 Advertisement Here