-->

Ditres Narkoba Polda Sumsel Gelar Rilis ungkap Kasus Penyimpan Narkotika Jenis Pil Ekstacy



Palembang - FBINEWS 

Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap seorang tersangka bernama JM alias Jo di Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Penangkapan dilakukan di rumah anak tersangka dalam komplek Saputra Saudara 3 Blok B Nomor 30 (4/8).


Hasil dari penyelidikan tersebut mengungkap bahwa tersangka memiliki barang bukti berupa dua bungkus besar kantong alumunium yang masing-masing berisikan Narkotika Jenis Pil Ekstacy. Pada bungkusan pertama, terdapat 4.890 pil ekstasi warna ungu berlogo Hello Kitty dengan berat keseluruhan sekitar 1.630 gram, serta serbuk dengan berat bruto 8,31 gram. Pada bungkusan kedua, terdapat 5.040 pil ekstasi warna ungu berlogo Hello Kitty dengan berat keseluruhan sekitar 1.640 gram, serta serbuk dengan berat bruto 3,20 gram. Selain itu, juga disita Narkotika Jenis sabu sebanyak Lebih Kurang 500 gram.




Barang bukti lain yang berhasil disita adalah 1 unit HP merk Nokia model TA 1192 warna hitam dengan dua nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) yaitu IMEI 1 355923202452599 dan IMEI 2 355923202552596. Selain itu, juga ditemukan dua kartu SIM dengan nomor 082177729565 dan 085266529057.


Tersangka akan dijerat dengan primer pasal 114 (2) Subsider 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau bahkan hukuman mati.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here