Polda Metro Tangkap Mahasiswi Pelaku Ilegal Akses E-commerce Sampai 337 Juta
Jakarta - FBINEWS
Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian barang elektronik dengan modus ilegal akses terhadap perusahaan jasa ekspedisi Shopee Express. Polisi telah menangkap satu orang berinisial RFP alias A (20) dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau dugaan pencurian,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).
Ade Safri mengatakan, penangkapan terhadap mahasiswa yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah itu dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023 dengan pelapor MS.
Dijelaskan Ade Safri, tersangka RFP alias A dalam aksinya berpura-pura mengaku sebagai karyawan salah satu perusahaan E-commerce.
“Tersangka meminta resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi itu dan kemudian mendapatkan iPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad senilai Rp 337 juta,” jelasnya.
“Setelah memiliki resi tersebut, tersangka mengirim ojek online untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang tersebut,” sambungnya.
Ade Safri mengatakan, dengan menunjukan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, pelaku berhasil mendapatkan barang-barang tersebut.
“Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.*
Posting Komentar