-->

Polres Subang Amankan Pasutri Peracik Miras Oplosan yang Tewaskan Belasan Orang di Subang


 

SUBANG – FBINEWS 


Polisi mengamankan pasangan suami istri peracik miras oplosan yang tewaskan belasan orang seusai hadiri pernikahan rekannya di Sagalaherang, Subang. Senin (30/10/2023)


Dari 15 orang yang ikut dalam pesta miras oplosan, 12 orang diantaranya menghembuskan nafas terakhir di RSUD Ciereng Subang. Tiga orang lainnya dalam kondisi kritis.


Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan dalam peristiwa tersebut polisi mengamankan pasangan suami istri, NN dan RH warga Sarireja, Kecamatan Jalancagak. Keduanya merupakan penjual miras yang menewaskan 12 orang tersebut


“Berdasarkan alat bukti dan barang bukti, serta keterangan saksi yang kami kumpulkan, terhadap dua orang yang kami amankan dan sudah cukup bukti untuk dinaikkan memjadi tersangka,” kata Kapolres


Keduanya diamankan di daerah Bandung. Mereka mengaku tinghalkan Jalancagak karena khawatir aksi massa yang main hakim sendiri.


AKBP Ariek menjelaskan bahwa pasangan ini telah terlibat dalam kegiatan ilegal ini selama enam bulan terakhir, sejak bulan Maret 2023. Mereka melakukan pengoplosan miras di kios milik mereka sendiri. Peristiwa ini berawal pada hari Sabtu (28/10) sekitar pukul 13.00 WIB saat ada acara syukuran pernikahan di Kampung Cipulus, Desa Sagalaherang.


Pada saat itu, korban-korban membeli minuman keras oplosan di Kampung Jabong, Desa Curug Rendeng, Kecamatan Jalancagak dan meminumnya selama acara pernikahan tersebut.


“Akibat konsumsi minuman keras tersebut, para korban mengalami overdosis. Mereka dilarikan ke RSUD Ciereng, namun sayangnya nyawa mereka tidak dapat diselamatkan,” paparnya.


Kapolres menerapkan pasal 204 KUHPidana dan atau Pasal 146 Jo Pasal 140 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here