Coretan Tembok 1 M dan Ingkar Janji Bikin Eks Bupati Haltim dan Anaknya Disomasi
TERNATE– FBINEWS
Warga Desa Buli, Kecamatan Maba, Provinsi Maluku Utara (Malut), bernama Supiatin seorang ibu Bhayangkari melayangkan surat somasi kepada Welhelmus Tahalele mantan Bupati Halmahera Timur (Haltim), dan anaknya Adonia Santi Tahalele, terkait perbuatan melawan hukum.
Surat teguran hukum dilayangkan Supiatin melalui tim kuasa hukumnya, yang diketuai Mirjan Marsaoly S.H. CMLC dan rekan-rekannya, Abdulah Ismail S.H, M. Afdal HI. Anwar S.H. M.H, Ghazali Pauwah S.H.
Somasi ini berawal dari Supiatin membeli sebidang tanah kepada seorang pengusaha atas nama Mariana Tandean yang Beralamat di JI. Imanuel Desa Geltoli, Maba, Halmahera Timur (Haltim).
Diatas tanah telah didirikan bangunan rumah milik anak dari mantan Bupati Halmahera Timur, karena dulunya Welhelmus Tahalele diduga menjanjikan proyek kepada Mariana sehingga di ijinkan untuk mendirikan bangunan rumah diatas tanah tersebut, namun berjalannya waktu sampai masa jabatan sebagai Bupati selesai, paket proyek yang dijanjikan Welhelmus Tahalele kepada Mariana Tandean tidak diberikan.
Sehingga sebidang tanah itu dijual oleh Mariana Tandean dengan harga Rp 200 juta kepada Supiatin. Ketika dibeli Supiatin, Mariana Tandean meminta Supiatin berkoordinasi dengan pemilik bangunan yang tak lain adalah Adona, anak dari Welhelmus Tahalele. Menurut Adona, bangunan itu telah diberikan ayahnya Welhelmus kepadanya.
Secara lisan Adona meminta pada Supiatin agar bangunan rumahnya dibayar Rp 250 juta, namun Supiatin hanya bisa menyanggupi Rp 200 juta disesuaikan dengan harga tanah.
Kesepakatan itu dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana Akta Jual Beli Nomor: 069/2022 tanggal 21 September 2022 dan untuk harga bangunan rumah Supiatin telah memberikan uang Down Payment (DP) kepada Adona sebesar Rp 65 juta yang ditandatangani Adona di dalam kwitansi penerimaan uang sebagai tanda bukti.
“Sesudah pembayaran DP, klien kami balik nama sertifikat hak milik Nomor: 177 di Kantor Pertanahan yang masih atas nama Mariana Tandean, dan saat ini sudah atas nama klien kami dengan hak milik nomor: 03085,” ucap Mirjan Marsaoly pada Fbinews.net Minggu (17/3/2024) Sekira pukul 15.00 siang tadi.
Begitu juga ditambahkan Abdulah Ismail S.H, selesai pengurusan balik nama sertifikat, kliennya melakukan perbaikan rumah dengan biaya sendiri, namun belum sempat digunakan, dicegat oleh Welhelmus.
Bahkan Welhelmus Tahalele pun menulis kata-kata di tembok rumah seperti ini. _*"Katanya anda Polisi masa tidak paham hukum, jangan merampok rumah milik orang sesama Polisi. Kalau anda Polisi pasti tahu aturan/hukum, bayar 2 bh rumah ini 1 miliar baru anda buat kegiatan disini, trm by pemilik rumah wt AKBP pnw. Yth pa Polisi selesai/lunaskan harga rumah ini 1 miliar, harga tanah ini ada aturan pemda bukan sesuka hati, rumah milik w Tahalele AKBP (PNW) yang serobot masuk rumah ini harus tau aturan/hukum Polisi masa tidak aturan. Jangan ada kegiatan apapun dirumah ini selesaikan dulu 1 miliar ataukah proses hukum.*_
“Malahan Adonia juga melakukan pembatalan secara sepihak atas kesepakatan lisan yang telah disepakati bersama antara pihaknya dengan klaein kami. Ironisnya Welhelmus mendatangi rumah yang telah dibeli dan menulis pada tembok/dinding dan pintu rumah dengan kata-kata yang tidak dibenarkan,” ujar Abdulah Ismail.
Menurut Abdulah Ismail, keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum, secara sepihak telah membatalkan perjanjian lisan terkait penjualan rumah.
“Iyah benar, Adonia telah menerima uang dari klien kami namun tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban. Sebagaimana telah dipertegas dalam Putusan Mahkmah Agung (MA) Nomor 4/Yur/Pdt/2018 menyatakan: 'Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Jo Pasal 378 KUHPidana,” jelasnya.
Jadi Kami Kuasa Hukum dan klien memberikan waktu kepada keduanya untuk beritikad baik dalam waktu paling lama 7 hari, jika tidak diindahkan pihaknya akan mengambil tindakan hukum untuk mengadukan Welhelmus dan Adonia ke Polda Maluku Utara.
“kalau tidak ada itikad baik, ya terpaksa kita akan ajukan gugatan ke PN Soasio dan laporkan masalah ini ke Polda Malut,” tutupnya menegaskan.
ILON HI.M MARSAOLY
Posting Komentar