-->

Pelaku 7,8 Kg Sabu di Kaltara Kelabui Petugas dengan Bawa Anak dan Bayi Dua Bulan, 2 Masih DPO


Kaltara - FBINEWS

Polda Kaltara melakukan interogasi terhadap 3 orang tersangka kasus narkoba yang kini telah diamankan masing-masing inisial S, SH dan MS. Untuk dua orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yakni inisial P dan BY.

DPO inisial P ini diungkap oleh tersangka S yang ditangkap di Nunukan. Sedangkan DPO inisial BY pelaku yang diduga sebagai orang yang menyuruh SH dan MS, duatersangkanarkobayang ditangkap di perairan Tarakan oleh Dit PolairudPoldaKaltara.

Mendampingi Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, Direktur Polairud Kombes Pol Bambang Wiriawan mengungkapkan, dari dua orang yang berhasil ditangkap pada 6 Maret 2024 lalu, mengaku jika mereka membawasabuini atas suruhan dari BY.

"Dari pengakuannya juga, waktu sudah memasuki perairan Kaltara, mereka ditelpon BY, untuk memastikan jika barang sudah diambil," ungkap Bambang.

Atas pengakuan pelaku juga, mereka sudah ketiga kalinya disuruh mengambilsabu-sabu ke Tawau untuk dibawa ke Tarakan. Dan yang ketiga ini, mereka ditangkap.

"By masih dalam pencarian kami. Masuk DPO," ungkap Bambang singkat, tanpa menyebut rinci peran dan posisi By. Karena untuk kepentingan penyelidikan.

DPO lainnya yang juga dalam pengejaran adalah P. Pria ini yang diduga sebagai seseorang yang menyuruh S, membawa sabu dari Tawau untuk rencananya ke Sulawesi.

Kapolda dalam rilis Rabu (13/3/2024) membeberkan, untuk mengelebahui petugas, tersangka S yang berencana membawa sabu ke Sulawesi, turut membawa serta bersamanya seorang wanita yang merupakan saudara iparnya, juga satuanakusia 12 tahun, dan bayi 2 bulan.

"Jadi dia ingin mengelabuhi, supaya petugas tidak mencurigai. Dengan membawa anak-anak dan bayi, seakan satu keluarga yang hendak pulang kampung," bebernya.

Diberitakan, jajaran Polda Kaltara kembali menggagalkan penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan ini. Sebanyak 7,8 kilogram narkoba jenis sabu-sabu diamankan dari 3 orang tersangka, yang ditangkap di dua lokasi berbeda.

Pengungkapan pertama dilakukan di Nunukan pada 6 Maret 2024 lalu. Tepatnya di pelabuhan Aji Putri. Dengan barang bukti 1,8 kilogram sabu.

Sedang yang kedua, pengungkapan narkoba jenis sabu oleh Dit Polairud PoldaKaltaradi perairan Tarakan.

Duatersangkadiamankan pada hari yang sama, yakni pada Rabu (06/03/2024). Dengan barang bukti 6 kgsabu-sabu.

Mereka adalah Sh alias Dd (25 tahun) dan MS (22 tahun). Keduanya ditangkap di atas speedboat mesin 40 PK yang ditumpangi dari Tawau, Malaysia.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolda Kaltara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiganya dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 32 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here