Diduga Dalangnya Pembongkaran Rumah, Oknum Polisi itu Resmi Dilaporkan Tim Hukum ke Propam
TERNATE–Fbinews.net
Tim Kuasa Hukum Deviyanti Diti resmi melaporkan seorang oknum Polisi yang bertugas di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara ke Propam Polda Malut pada Selasa (21/05/2024) soreh tadi.
Oknum Polisi atas nama Rais itu dilaporkan karena diduga menjadi dalang dibalik kasus pengrusakan satu unit rumah milik Deviyanti Diti di Desa Posi Posi, Kecamatan Pulau Rao, Kabupaten Pulau Morotai, pada 9 Juni 2023.
"Iyah hari ini kita resmi melaporkan oknum Polisi tersebut ke Propam Polda Maluku Utara soal kode etik Kepolisian," ucap Mirjan Marsaoly.
Dikatakan Mirjan, kasus ini bermula ketika ada 2 orang warga setempat berinisial WK alias Wendi dan JAK alias Jon yang melakukan pembongkaran rumah milik klien tanpa aturan hukum yang jelas.
Dimana, saat terjadi pembongkaran rumah, oknum Polisi tersebut juga berada di tempat kejadian, tetapi sengaja melakukan pembiaran terhadap pelaku untuk melakukan perbuatan pidana itu.
"Jadi namanya Polisi itu sebagai pelindung dan pengayom, tugasnya adalah menjaga keamanan dan ketentraman dalam masyarakat, bukan membiarkan orang melakukan tindakan hukum serta diduga menjadi dalang dalam pembongkaran rumah tersebut," Tegasnya.
Dan seharusnya oknum Polisi yang saat itu berada di tempat kejadian dapat menghalangi perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, bukan sebaliknya membiarkan peristiwa ini terjadi begitu saja.
"Informasi yang kami himpun, bahwa oknum Polisi itu katakan pada klien kami, kalau mau lapor silahkan lapor saya saja, jangan lapor pelaku dengan suara yang lantang," tutur Mirjan.
Begitu juga disambungkan Abdullah Ismail selaku Tim Hukum, pihaknya menduga ada kerja sama antara oknum Polisi tersebut dengan ke 2 pelaku itu.
"Sebenarnya ada apa pada kasus ini sehingga oknum Polisi tersebut dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap pelaku membongkar rumah klien kami. Padahal saat kejadian oknum Polisi itu berada di tempat," tanya Abdullah.
Abdullah juga menyampaikan, jika dilihat di Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang menjelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Dengan bunyinya, Jo Pasal 34 dan 35 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dalam pasal 1 ayat 5 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negera Republik Indonesia, yang disebutkan bahwa: “Kode Etik Profesi Polri yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab jabatan.
Yang tertera dalam Pasal 6 s/d Pasal 15 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian telah jelas mengatur tentang sikap dan tindakan sebagai anggota kepolisian negara republik Indonesia. Akan tetapi lagi-lagi oknum angota kepolisian atas nama Rais tidak mempedomani aturan tersebut.
Olehnya itu, kami sebagai tim kuasa hukumnya Deviyanti Diti dengan harapan besar meminta kepada Propam Polda Maluku Utara secepatnya memanggil oknum polisi tersebut agar meminta keterangan lebih dalam terkait masalah ini sehingga klien kami bisa mendapatkan kepastian hukum.
"Harapan kami ke Polda Maluku Utara terkususnya Propam Polda Malut secepatnya memanggil oknum polisi tersebut untuk diperiksa, sehingga dia dapat mengerti bahwa tugas Polisi itu sebagai pengayom dan pelindung bagi masyarakat, kami pun juga meminta diberikan hukuman pada dirinya biar bisa menjadi efek jera," Tutupnya
ILON.HI.M MARSAOLY
Posting Komentar