PEMDA BELUM SATUPUN MELAPORKAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA HIBAH
Halsel -fbinews
Dana hibah yang di berikan oleh pemerintah daerah kabupaten halmahera selatan ( Halsel ) provinsi maluku utara ( Malut ) beberapa waktu lalu kepada sejumlah pagyuban di duga belum satupun yang melaporkan laporan pertanggung jawaban ( LPJ ).26/9/2024
Pasal nya, media ini setelah berkoordinasi dengan pihak Kesbangpol ternyata belum ada satupun yang memasukkan laporan pertanggung jawaban, padahal aturannya 14 hari setelah menerima dana hiba seharusnya laporan pertanggung jawaban sudah harus di laporkan ke pihak Kesbangpol.
Agar di ketahui, Pagu yuban saat festival marabose kurang lebih empat bulan yang lalu sudah mendapat bantuan anggaran untuk kegiatan tersebut sebesar tujuh belas juta ( 17.000.000 ) rupiah setiap pagyuban untuk kegiatan festival marabose, dan pemerintah daerah menambah lagi Dana hiba perpagyuban sebesar dua puluh juta ( 20.000.000 ) rupiah, pertanyaan dana hiba yang diberikan untuk pagyuban itu di gunakan apa.
Padahal sesuai Permendagri penerima dana hiba harus terdaftar minimal tiga tahun barulah mengajukan proposal tetapi dengan syarat harus memiliki, Akta Notaris, Sekretariat, NPWP, ADRT dan lain sebagainya yang sudah di tentukan sebagai syarat mutlak.
Pagyuban yang menerima dana hiba beberapa waktu lalu diduga baru terdaftar di tahun 2024.
Untuk itu diharapkan kepada Instansi terkait dan Aparat penegak hukum agar menindaklanjuti permasalahan tersebut karena ini terkait dengan uang negara, Apalagi Dana hiba yang di terima oleh sejumlah pagyuban di duga belum satupun memasukan LPJ atau laporan pertanggung jawaban bahkan juga di duga setelah menerima dana hiba belum ada yang melaksanakan kegiatan.( Tim/Red -N matoro

Posting Komentar