-->

Peredaran 10 Kg Sabu di Asahan Berhasil Digagalkan


Asahan - FBINEWS 


Bertempat di Mapolres Asahan telah dilaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Polres Asahan, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyono dan Kanit Sat Narkoba Polres Asahan Iptu Syamsul Bahri.


Dalam Konfrensi Perss Kapolres Asahan menerangkan pengungkapan ini merupakan keseriusan Polres asahan dalam memberantas narkoba di wilayah hukum polres asahan.


Penangkapan ini dilakukan di pintu masuk jalan Tol Kisaran- Lima Puluh, Kel. Sei Renggas, Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan dengan tersangka inisial MA (48) warga Medan Polonia.


Turut dimankan 1 (satu) buah kotak styrofoam berwarna putih berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik teh Cina Merk Guanyinwang berisi Narkotika jenis sabu berat 10 kg dan 1 (satu) unit mobil


Berawal adanya informasi dari orang yang layak di percaya, bahwa ada 1 (satu) unit mobil telah mengangkut Narkotika jenis Sabu dari wilayah Pelabuhan kecil bibir pantai Desa Silo Baru Silau Laut, Kab. Asahan.


Team Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan, melihat mobil tersebut melintas di jalan besar Air Joman, sehingga Team Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan mengikuti pergerakan mobil tersebut, ketika mobil tersebut masuk kedalam pintu masuk Jalan Tol Kisaran Lima Puluh, Team Opsnal langsung melakukan penghadangan dan memberhentikan mobil tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut.


Karna perbuatannya tersangka MA Diterapkan PASAL 114 AYAT (2) SUBS PASAL 112 AYAT (2) UU NO 35


THN 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Maksimal Pidana Penjara 20 Tahun Atau Seumur Hidup. Humas Polres Asahan

 Advertisement Here
 Advertisement Here