Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sangat Jenius dan Berhasil
Ternate–Fbinews.net
Tim tangkap Buronan (Tabur) di Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sangat jenius maka berhasillah menangkap YN alias Apo yang merupakan terdakwa tindak pidana umum dengan perkara penggelapan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate.
Apo ditangkap Kejati Maluku utara di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) setelah melarikan diri selama 3 bulan, lalu ia dibawa ke Ternate.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Richard Sinaga mengatakan, penangkapan Apo ini dilakukan dengan kerjasama bersama Polsek Wenang. Terdakwa dibekuk oleh Tim Kejati Malut di salah satu rumah persembunyian tanpa perlawanan.
“Kita berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa kemarin di Sulawesi Utara tepatnya di Manado,” kata Richard saat konferensi bersama sejumlah media pada Jumat (8/11/2024).
Menurut penerangan hukum Kejati Maluku Utara itu, bahwa Tim Intelijen selanjutnya menyerahkan Apo kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate untuk melanjutkan proses persidangan pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
"Jadi dalam persidangan Terdakwa ini telah didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP," pungkasnya.
Perlu diketahui, Yakob Nini alias Apo terjerumus dalam kasus penipuan dengan nomor perkara 128/.Pid.B/2024/PN-Tte. Dia melarikan diri saat pengawal tahanan mengeluarkannya dari Rutan Kelas IIB pada tanggal 19 Agustus 2024 lalu sebelum jadwal sidang.
ILON.HI MUHAMMAD M.MARSAOLY
Posting Komentar