-->

Polres Paser Ungkap Peredaran Narkoba, Tersangka Ditangkap di Kuaro


Paser – FBINEWS 

Tim Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Paser. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 03.30 WITA, di sebuah rumah yang terletak di Jl. Jendral Sudirman Rt. 010, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Tersangka yang diamankan dalam kasus ini berinisial IM, seorang pria berusia 30 tahun, warga Desa Modang, Kecamatan Kuaro. Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,24 gram, 2 bendel plastik klip kosong, 4 sendok takar dari sedotan plastik, serta sebuah tas kecil warna putih corak bunga yang berisi barang bukti lainnya, termasuk sebuah handphone merk Vivo.

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah Kuaro. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil menangkap tersangka di kediamannya. “Tersangka mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan memang miliknya, dan saat ini kasus ini sedang diproses lebih lanjut,” ungkap AKP Suradi.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja keras tim Sat Resnarkoba yang berhasil mengungkap jaringan narkoba di wilayah Paser. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. “Kami akan terus berupaya untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here