Gegara Mutasi Istri Minta Cerai, Kakanwil Kemenag Malut dan Morotai Diduga Terlibat
TERNATE–Fbinews.net
Diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan surat rekomendasi cerai bagi salah satu pegawainya. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Pulau Morotai berinisial AA alias Abdurachman terancam dilaporkan secara resmi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Selasa (29/4/2025).
Bukan hanya itu, H. Amar Manaf, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Maluku Utara juga disorot dan akan dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam maladministrasi yang merugikan pihak keluarga pegawai tersebut.
Langkah hukum ini akan ditempuh oleh inisial SZ, suami dari ASN Kemenag yang dimaksud, bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin Abdullah Ismail. Kepada media, tim hukum SZ menyampaikan, bahwa persoalan itu bermula dari permintaan mutasi sang istri tanpa sepengetahuan dirinya. Jadi menurut SZ dan tim hukumnya, hal tersebut bertentangan dengan norma keluarga, karena status mereka masih sah sebagai suami istri.
“Saya sudah melayangkan surat keberatan ke pihak Kemenag. Mereka sempat berjanji akan memediasi, tapi belum sempat dilakukan, justru muncul surat rekomendasi cerai yang dikeluarkan Kemenag Morotai,” ungkap SZ melalui kuasa hukumnya.
Abdullah Ismail sebagaimana tim hukum SZ menyatakan, pihaknya melihat banyak kejanggalan dalam proses administrasi yang dilakukan oleh Kemenag Pulau Morotai maupun Kanwil Kemenag Malut. Ia menilai terbitnya surat rekomendasi cerai mencerminkan adanya intervensi yang tidak pada tempatnya dari pihak atasan.
“Rekomendasi cerai yang katanya atas perintah Kakanwil ternyata dibantah langsung oleh yang bersangkutan. Ini justru memperlihatkan indikasi saling lempar tanggung jawab,” tegas Abdullah.
Abdullah menambahkan, pihaknya akan segera melaporkan persoalan ini secara resmi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI agar ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.
“Kami minta persoalan ini menjadi perhatian serius. Jangan sampai ada praktik semena-mena di tubuh Kemenag, apalagi menyangkut urusan rumah tangga pegawai yang seharusnya dihormati,” tutupnya
ILON.HI MUHAMMAD M.MARSAOLY
Posting Komentar