Tambang Pasir Ilegal di Jeneponto Disegel
Jeneponto - FBINEWS
Aparat Kepolisian dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jeneponto bersama anggota Unit Ekonomi Satuan Intelkam, melakukan penyegelan terhadap area tambang pasir ilegal di Dusun Petang, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, pada Selasa (20/5/2025).
Tindakan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan pasir tanpa izin usaha resmi (Tambang Galian C) di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator tengah beroperasi dan terlihat sedang mengisi pasir ke beberapa truk dan tongkang yang berada di lokasi. Diduga kuat aktivitas ini berlangsung tanpa dilengkapi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan pertambangan.
Sebagai tindak lanjut, petugas langsung melakukan penyegelan area tambang dengan memasang garis polisi (police line) pada alat berat yang digunakan. Selain itu, operator ekskavator yang berinisial “R” turut dimintai keterangan terkait aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin akan ditindak tegas karena merugikan negara dan dapat merusak lingkungan.
“Kami akan terus menindaklanjuti dan mendalami siapa saja yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.*
Posting Komentar