-->

Satreskrim Polres Cimahi Ungkap Kasus Pemalsuan Uang, Ratusan Lembar Uang Palsu Disita



Cimahi - Fbinews 

Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang yang diduga dilakukan AG (20) yang berprofesi sebagai penjual ketan bakar. Dari pengungkapan ini, petugas kemudian mengamankan pelaku (AG) beserta barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu serta alat pencetakan seperti printer, tinta, dan stempel.


Dalam keterangannya saat konferensi pers pada Senin (14/7/2025) Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengatakan bahwa pelaku tersebut telah diamankan karena diduga memproduksi dan mengedarkan uang palsu.


"Pelaku (AG) mengaku baru menjalankan praktik ilegal ini selama tiga bulan karena alasan ekonomi," ujar Niko di Mapolres Cimahi.


"Pelaku mengedarkan uang palsu lewat media sosial instagram dengan menjual uang Rp 300 ribu uang palsu seharga Rp 100 ribu" imbuhnya.


Selain uang palsu siap edar, polisi juga menyita 77 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 150 lembar pecahan Rp50 ribu yang masih siap dipotong, serta 184 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah dicetak.


"Barang bukti lain yang kami amankan diantaranya, stempel Bank Indonesia, tinta printer, spray, skotlet, pisau cutter, kaca, dan kertas roti yang digunakan sebagai bahan dasar uang palsu," jelas Niko.


Akibat perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

** 

 Advertisement Here
 Advertisement Here