Dua Transportir PMI Ilegal Asal Malaysia Dibekuk di Riau
Riau – Fbinews
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap dua transportir pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Malaysia dalam operasi di Jalan Arifin Ahmad Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kota Dumai, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Kedua pelaku, DA (49) dan MR (29), ditangkap bersama barang bukti dua unit mobil Toyota Avanza dan dua telepon genggam yang digunakan untuk berkoordinasi dengan jaringan. Mereka menjemput 22 PMI ilegal yang masuk melalui pelabuhan tikus di perbatasan Dumai, Bengkalis untuk dibawa ke lokasi penampungan sementara.
“Para korban ini pulang dari Malaysia tanpa prosedur resmi keimigrasian,” ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Senin (11/8/2025).
Korban terdiri dari 17 laki-laki, 4 perempuan, dan 1 anak, yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Aceh, Jambi, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Lampung.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menegaskan bahwa jalur laut ilegal di Riau rawan dimanfaatkan sindikat perdagangan orang.
“Kasus ini menjadi peringatan. Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
**
Posting Komentar