Kurir Asal Aceh Ditangkap, Selundupkan 3,5 Kg Sabu
Palu – Fbinews
Satresnarkoba Polresta Palu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,5 kilogram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Rabu (7/8/2025). Seorang pria berinisial MF (20), warga Banda Aceh, ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Lion Air JT 0780.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi lintas wilayah, berdasarkan informasi intelijen dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau.
“Pelaku ditangkap setelah turun dari pesawat. Saat digeledah, petugas menemukan enam bungkus besar sabu yang disembunyikan dalam koper, dibalut plastik hitam dan diselipkan di antara pakaian. Total berat barang bukti mencapai 3,5 kilogram,” ujar Deny.
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.
Dari hasil pemeriksaan awal, MF mengaku hanya berperan sebagai kurir dan menerima paket sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Pekanbaru. Polisi masih mendalami keterlibatan jaringan narkoba lintas provinsi dalam kasus ini.
“Kami tegaskan komitmen Polresta Palu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas Deny.
Saat ini, pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
**
Posting Komentar