News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tersangka Korupsi PDAM Cirebon Ditetapkan, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Tersangka Korupsi PDAM Cirebon Ditetapkan, Negara Rugi Miliaran Rupiah


Cirebon - FBINEWS 

Polresta Cirebon menetapkan satu orang tersangka berinisial ALNK (32) terkait kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon.

Dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada pada Senin (4/8/2025), Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, mengatakan bahwa tersangka ALNK yang merupakan staf keuangan PDAM diduga melakukan penggelapan dan pemalsuan dokumen keuangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp3.719.733.781,-.

Eko menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari internal PDAM yang mendeteksi kejanggalan dalam transaksi keuangan. Eko menambahkan dugaan korupsi yang dilakukan ALNK meliputi beberapa modus operandi yang terencana dan sistematis.

“Dugaan korupsi ini mencakup penggelapan penerimaan loket pelanggan, pemalsuan specimen tanda tangan direksi untuk pencairan cek, hingga manipulasi rekening koran bank milik PDAM,” ungkap Eko.

Lebih lanjut, Eko membeberkan modus operandi yang dijalankan tersangka cukup beragam dan menunjukkan perencanaan yang matang.

"ALNK mengurangi setoran tunai dari loket pembayaran pelanggan, memalsukan dokumen transaksi, dan mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadinya. Pelaku memindahbukukan dana antar rekening bank milik PDAM dan mengedit data transaksi untuk menutupi jejak kejahatannya," terang Eko.

Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra menambahkan detail mengenai kejahatan yang dilakukan ALNK.

“Yang bersangkutan bahkan membuat laporan harian kas palsu serta melakukan rekayasa rekening koran pada beberapa bank, seperti BJB, BTN, BNI, dan Mandiri. Hasil kejahatan ini digunakan untuk aktivitas investasi di platform trading ilegal seperti Binomo dan Stockity,” tutur Fajri.

Proses penyelidikan dilakukan secara intensif dengan memeriksa setidaknya 20 saksi dari internal PDAM dan pihak perbankan. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan pihak kepolisian.

"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dokumen cek, slip gaji, print out rekening koran yang telah dimanipulasi, perangkat komputer milik tersangka, serta voucher transaksi fiktif," ujarnya.

Atas perbuatannya, ALNK akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti ALNK cukup berat, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Eko Iskandar menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk aktor intelektual di balik kasus ini. Selain itu, Eko juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal di instansi pemerintah daerah untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang merugikan keuangan negara. Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Kapolres Eko Iskandar.

Polres Cirebon Kota akan terus mendalami aliran dana dan penggunaan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi tersangka. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.*

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar