Korpolairud Baharkam Polri Gagalkan Pengiriman 50 Ribu Benih Lobster Ilegal, Negara Rugi Hingga Rp7,5 Miliar
Jakarta – Fbinews
Tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan sekitar 50 ribu ekor benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (16/9/2025) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan yang mengangkut tujuh kotak berisi benih lobster. Sopir berinisial JVQ (40) ditangkap di lokasi bersama sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan pengepul.
Dari hasil pemeriksaan awal, JVQ mengaku sudah beberapa kali mengirim BBL atas perintah seorang pengepul berinisial D dengan bayaran Rp1,7 juta setiap pengiriman.
Dari perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp7,5 miliar, belum termasuk dampak ekologis akibat pengambilan benih dari habitat alaminya.
Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, sementara ribuan benih lobster akan dilepasliarkan kembali ke laut bersama Badan Karantina.
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik illegal fishing dan penyelundupan BBL.
“Perdagangan benih lobster tanpa izin tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelestarian laut. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku,” tegasnya.
Idil Tabransyah mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyelundupan BBL, karena selain merusak ekosistem laut, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ancaman pidana berat sesuai undang-undang.
**
Posting Komentar