Perampokan di Kapal Yacht Milik WNA di Labuan Bajo, Dua Pelaku Diringkus
Labuan Bajo -Fbinews
Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat, Polda NTT berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di kapal yacht (kapal pelesir) milik wisatawan mancanegara asal Australia.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) Labuan Bajo tepatnya di Perairan Pulau Komodo, Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT pada Jumat (5/9/2025) lalu.
Para terduga pelaku yang diamankan berinisial MI (18) dan AS (17). Kedua remaja itu merupakan warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo. Mereka sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
"Benar, kami mengamankan dua orang pelaku pencurian diatas kapal yacht. Penangkapan itu berkat informasi cepat dari nahkoda salah satu kapal wisata yang saat itu tengah berlayar di lokasi kejadian," kata Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, Selasa (9/9) pagi.
AKP Dimas menuturkan, terungkapnya kasus pencurian itu berawal dari adanya laporan seorang warga negara asing (WNA) berinisial GSJ (52) asal Australia yang mengaku kehilangan sejumlah barang berharga, dengan total kerugian mencapai Rp 500 juta.
Setelah mendapati informasi tersebut, Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Manggarai Barat, Polda NTT pun segera melakukan penyelidikan.
"Setelah menganalisa tempat kejadian perkara (TKP), Unit Gakkum berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan mulai menelusuri jejak keberadaan pelaku," tuturnya.
Ia menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku berhasil diringkus petugas di tepi pantai di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo pada Minggu (7/9) kemarin.
"Usai mendapatkan laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," sebut Ajun komisaris polisi itu.
"Saat ditangkap, sempat ada aksi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas di Pantai Luwansa Labuan Bajo," sambungnya.
Lanjut AKP Dimas, awalnya, mereka sempat mengelak akan aksi pencurian yang dilakukannya tersebut. Namun, setelah ditunjukkan bukti-bukti, kedua terduga pelaku tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya.
"Saat ini, kedua pelaku pencurian bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Satpolairud Polres Manggarai Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dirinya juga memaparkan, modus yang digunakan para terduga pelaku yakni dengan berpura-pura menjala ikan disekitar Kapal Yacht milik korban. Saat korban lengah, pelaku mengambil sejumlah harta berharga korban.
Waktu kejadian, korban tengah melakukan aktivitas snorkeling bersama keluarga di Manta Point, Perairan Pulau Komodo. Kapal yacht tersebut ditinggal tanpa pengawasan.
"Para pelaku memanfaatkan situasi perairan yang sepi dan tidak ada penjaga didalam kapal. Sehingga memberi kesempatan kepada pelaku untuk masuk dan melancarkan aksinya," papar Pria kelahiran Jawa Timur itu.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan berupa tiga buah topi, satu unit gitar merek Yamaha, satu buah jaket, satu buah earphone, satu buah kalung platinum, dua buah cincin titanium berlapis berlian, dan satu buah senter selam beserta barang bukti lainnya.
Kemudian, petugas juga mengamankan satu buah palu dan satu unit perahu yang digunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.
"Sementara itu, barang bukti lain berupa lampu bawah air dan kamera bawah air diketahui telah dibuang ke laut oleh para pelaku usai melakukan aksinya," jelasnya.
Ia menegaskan, para terduga dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman pidananya penjara paling lama tujuh tahun," tegas Alumni Akpol angkatan 2016 itu
**
Posting Komentar