News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polri Gagalkan Penyelundupan 12 Kilogram Sabu Jaringan Aceh–Malaysia

Polri Gagalkan Penyelundupan 12 Kilogram Sabu Jaringan Aceh–Malaysia



Jakarta – Fbinews 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan upaya peredaran 12 kilogram sabu yang dikirim dari jaringan Aceh–Malaysia. Barang haram itu disamarkan dalam truk pengangkut buah jeruk dan diamankan di Jalan Tol Jakarta–Cikampek KM 31, Karawang, Jawa Barat, Kamis malam (2/10/2025).


Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan tim di lapangan yang menindaklanjuti informasi pengiriman sabu lintas Sumatera–Jawa.


“Tim berhasil mengamankan tiga tersangka bersama barang bukti 12 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam jeriken dan ditutupi muatan jeruk,” ujar Susatyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).


Tiga tersangka yang diamankan berinisial AG (30) warga Kendal, K (39) warga Jepara, dan DD (38) warga Demak. Ketiganya ditangkap saat berada di dalam truk Mitsubishi Colt Diesel warna ungu yang digunakan untuk mengangkut sabu-sabu tersebut.


Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menuturkan, para tersangka merupakan bagian dari jaringan yang telah berulang kali mengirim narkotika melalui jalur darat.


“Ini merupakan pengiriman keempat dengan rute yang sama dari Sumatera ke Jawa. Kali ini, tim berhasil menggagalkan penyelundupan 12 kilogram sabu,” jelas Wisnu.


Kanit III Satresnarkoba IPTU Ricardho P. Siahaan menambahkan, penindakan dilakukan dengan cepat di tengah padatnya pengamanan kegiatan lain.


“Informasi kami terima saat pengamanan unjuk rasa di Jakarta. Tim segera bergerak dan berhasil melakukan penangkapan di KM 31,” ungkap Ricardho.


Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu dari dua orang tak dikenal di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Barang tersebut rencananya diserahkan kepada seseorang di Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek atas perintah seorang pengendali berinisial NA yang kini masih dalam penyelidikan.


Polisi memperkirakan nilai total barang bukti mencapai Rp12 miliar. Dari pengungkapan ini, aparat menilai berhasil menyelamatkan sekitar 150.000 jiwa generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkoba.


Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar