Edarkan Sabu Dua Pemuda di Garut Dibekuk
Garut - Fbinews
Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencatat keberhasilan dalam upaya memberantas narkotika di Kabupaten Garut. Dua pelaku pengedar sabu berinisial ZM (28) dan EN (28), yang merupakan warga Wanaraja, berhasil diringkus di Kampung Kiara Koneng, Karangpawitan, pada Rabu (12/11).
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa dari tangan kedua pelaku, pihaknya menyita paket sabu dengan total berat bruto lebih dari sepuluh gram, lengkap dengan alat hisap (bong).
“Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu. Barang haram tersebut ditemukan dalam beragam kemasan, mulai dari plastik klip bening, potongan sedotan, tisu, hingga dibungkus di bungkus rokok merek Jarum Coklat,” ujar Usep Sudirman.
Usep menegaskan bahwa kedua pelaku telah diamankan di Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut, menunjukkan langkah-langkah tegas Polisi terhadap peredaran narkoba.
Kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Kasat Narkoba juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.
**

Posting Komentar