Penetapan Dua Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina, Satu Pelaku Masih Dalam Pengejaran
Surabaya – Fbinews
Kepolisian resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina dari kediamannya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Dari dua tersangka tersebut, satu orang telah berhasil diamankan aparat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Widi Atmoko menjelaskan bahwa tersangka yang sudah ditangkap berinisial SAK atau Samuel Ardi Kristanto. Sementara satu tersangka lainnya berinisial MY atau M Yasin masih dalam proses pengejaran. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman terhadap peran Samuel.
"Hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan ahli, kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap 2 orang, yaitu SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (M Yasin)," ujar Widi di Gedung Mahameru Polda Jatim, dilansir detikJatim, Senin (29/12/2025).
"Dan kami juga sudah melakukan yang tadi penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan," tambahnya.
Lebih lanjut, Widi menyampaikan bahwa tersangka M Yasin ditargetkan segera diamankan dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa tim kepolisian telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penangkapan.
"MY masih diproses penangkapan oleh tim kami yang ada di lapangan," tuturnya.
**

Posting Komentar