News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Amankan Pelaku Pembunuhan Pria yang Diduga Miliki Hubungan dengan Istrinya di Mananggu

Amankan Pelaku Pembunuhan Pria yang Diduga Miliki Hubungan dengan Istrinya di Mananggu



Sulawesi Tengah — Fbinews 

Peristiwa pembunuhan menghebohkan warga Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo. Seorang pria bernama Isran Pandi Taidi (24), warga Dusun I Keramat, Desa Keramat, tega menghabisi nyawa Kadir Palaa (23), tetangganya yang tinggal di Dusun Dewu, Desa Buti, pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 16.45 WITA.


Aksi nekat tersebut dipicu rasa cemburu setelah pelaku memergoki istrinya berinisial MU berboncengan sepeda motor dengan korban. Saat kejadian, Isran diketahui berada dalam pengaruh minuman keras yang telah dikonsumsinya sejak sekitar pukul 15.00 WITA.


Setibanya di rumahnya di Desa Keramat, Isran mengambil sebilah pisau yang disimpan di rumah tersebut, lalu mendatangi kediaman istrinya di Desa Buti. Setelah menanyakan keberadaan Kadir kepada MU, pelaku langsung menuju lokasi korban yang saat itu sedang memangkas rambut di halaman rumah saksi PU.


Sesampainya di lokasi, Isran sempat berjabat tangan dengan korban sambil melontarkan kalimat, “Siapa yang menikahkan MU dengan kamu? MU belum bercerai denganku!”. Tanpa diduga, pelaku langsung mencabut pisau dari pinggang kirinya dan menusukkannya satu kali ke bagian perut korban.


Akibat luka tusuk serius, korban terjatuh dan mengalami luka robek parah. Meski sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.


Usai kejadian, tim Satreskrim Polres Boalemo bersama personel Polsek Mananggu bergerak cepat melakukan penindakan. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WITA di wilayah Tilamuta, pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Boalemo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Saat ini, Isran Pandi Taidi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 459 jo. Pasal 458 jo. Pasal 466 ayat (3) KUHPidana terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya emosi yang tidak terkendali, terlebih saat berada di bawah pengaruh alkohol.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar