News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Negara, Amankan 3,9 Kg Sabu di Rokan Hilir

Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Negara, Amankan 3,9 Kg Sabu di Rokan Hilir



Rokan Hilir – Fbinews

Upaya Polres Rokan Hilir (Rohil) dalam memerangi peredaran gelap narkotika di kawasan pesisir kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam sebuah operasi pemberantasan narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil berhasil menangkap satu orang tersangka serta mengamankan barang bukti berupa 3,9 kilogram sabu, belasan ribu pil ekstasi, dan Happy Five.


Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menjelaskan, pengungkapan jaringan narkoba internasional tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Karya, Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Rabu (21/1) dini hari.


"Satu tersangka berinisial Z alias Ijul (37) kami amankan dalam operasi ini," kata AKBP Isa Imam Syahroni, kepada wartawan, Senin (26/1/2028).


Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa narkotika tersebut langsung dari Pelabuhan Selangor, Malaysia, menggunakan kapal motor KM Murni Jaya. Tersangka juga diketahui merupakan residivis dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


"Tersangka merupakan pemain lama. Ia mengaku sudah dua kali membawa narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Selain itu, yang bersangkutan adalah residivis kasus pengiriman PMI ilegal pada tahun 2023 lalu," imbuhnya.


Kapolres mengungkapkan, wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir kerap dijadikan sasaran oleh jaringan narkoba internasional sebagai jalur penyelundupan. Ia menambahkan, keberhasilan ini menjadi pengungkapan besar kedua dalam waktu relatif singkat, setelah pada November 2025 lalu Polres Rohil juga berhasil menggagalkan peredaran 79,9 kilogram sabu.


"Polres Rokan Hilir berkomitmen penuh membasmi narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan internasional untuk merusak generasi muda di wilayah hukum kami," tegasnya.


Atas keberhasilan tersebut, Kapolres memberikan apresiasi tinggi kepada personel Satresnarkoba dan Satpolairud Polres Rohil yang terlibat dalam operasi. Ia juga memastikan akan memberikan penghargaan khusus kepada anggota yang berprestasi dalam pengungkapan kasus berskala besar.


Sementara itu, tersangka Ijul dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar