News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dua Mantan Pegawai Kementan Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar

Dua Mantan Pegawai Kementan Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar



Jakarta – Fbinews 

Polda Metro Jaya tengah menyidik perkara dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp 5,94 miliar yang melibatkan dua mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, penanganan kasus tersebut bermula dari laporan resmi Kementerian Pertanian yang disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.


"Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp 9 miliar," kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (28/1/2026).


Dalam tahapan penyidikan, aparat kepolisian melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melaksanakan audit lanjutan. Dari hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 5,94 miliar.


"Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar," ujarnya.


Dua Tersangka Ditetapkan


Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka berinisial IM dan DSD. Proses hukum kasus ini telah berlangsung sejak temuan awal pada 2020 dan masih terus dikembangkan hingga saat ini.


"Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang," imbuhnya.


Kombes Budi Hermanto menambahkan, penetapan tersangka tersebut juga telah disertai dengan penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh pengadilan.


Penyidikan Dipastikan Sesuai SOP


Menanggapi pernyataan tersangka IM yang sempat ramai melalui sebuah podcast terkait tudingan adanya permintaan uang Rp 5 miliar oleh penyidik, Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pihak internal Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan mendalam.


"Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast tersebut, artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan Rp 5 miliar kepada Tersangka," tegasnya.


Ia menilai pernyataan tersebut merupakan persepsi yang keliru dari pihak tersangka. Menurutnya, angka Rp 5,94 miliar murni merupakan hasil audit dan tidak berkaitan dengan permintaan penyidik.


"Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh Tersangka, Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh Tersangka," ujarnya.


Budi Hermanto memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar